Guru adalah seseorang yang memiliki kompetensi mendidik, mengajar, mengarahkan, dan mengevaluasi peserta didik. Umumnya di Indonesia ada dua status guru, yaitu guru honorer dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Guru honorer sendiri terbagi menjadi dua, yaitu guru honorer yang diangkat pemerintah dan guru honorer yang diangkat kepala sekolah atau pejabat instansi. Lantas apa bedanya guru honorer dan PNS?
Baca juga: Simak 7 Aturan Baru PNS yang Diatur RUU ASN |
Beda Guru Honorer dan PNS
Dilansir dari situs resmi BPK, guru honorer diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pendidikan untuk melaksanakan tugas pada instansi yang mempekerjakannya. Penghasilan guru honorer ditanggung APBN atau APBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada perbedaan guru honorer dan PNS berdasarkan tugas, gaji, dan karier. Berikut perbedaan yang perlu kamu ketahui.
1. Tugas
Tugas guru PNS dan honorer secara umum sama. Para guru bertugas mengajar dan mendidik siswa sesuai kurikulum yang telah ditetapkan pihak sekolah maupun pemerintah.
Perbedaannya, guru PNS memiliki tugas mengajar yang spesifik sesuai surat kerja dan memiliki kode etik profesi guru. Guru PNS wajib melaporkan hasil kerjanya kepada pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Pendidikan Nasional (Simdiknas).
Sedangkan guru honorer lebih fleksibel dalam menjalankan kegiatan mengajar. Guru honorer biasanya juga menjadi tenaga pendidik sementara untuk menggantikan tugas guru PNS yang berhalangan.
Guru honorer hanya perlu melaporkan hasil kerjanya kepada kepala sekolah tempatnya mengajar. Termasuk melapor kepada pemerintah daerah tempat mengajar dan tidak terikat kode etik.
Baca juga: Apa Itu PPPK? Ini 5 Bedanya dengan PNS |
2. Gaji
Gaji menjadi perbedaan yang cukup signifikan antara guru honorer dan PNS. Guru PNS memiliki gaji pokok yang ditentukan dari golongan dan masa kerja sebagai PNS.
Gaji pokok guru PNS antara Rp 2,3 juta - Rp 5 juta. Jumlah tersebut belum ditambahkan besar tunjangan yang akan diterima setiap bulan, berupa tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, dan hari tua.
Jika diakumulasi, gaji guru PNS dengan golongan paling rendah mampu menembus UMR daerah penugasan. Guru PNS bisa menerima gaji hingga 14 kali dalam satu tahun.
Sementara guru honorer gajinya antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta di wilayah kota besar, sedangkan di daerah sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta dengan jangka waktu yang tidak menentu.
Namun, ada kebijakan baru yang berlaku di mana sekolah harus mengalokasikan gaji untuk tenaga honorer dengan total 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disubsidi pemerintah. Hal ini juga menjadi sinyal gaji guru honorer akan dibayarkan setiap bulan.
![]() |
3. Karier
Dari segi karier, guru PNS memiliki jenjang karier yang lebih bagus. Guru PNS mendapatkan kenaikan pangkat jabatan dalam instansi yang menaunginya. Mereka juga mendapatkan kenaikan golongan menyesuaikan masa kerja, kinerja, dan pendidikannya.
Guru PNS juga dilibatkan dalam proyek negara di bawah pimpinan Kementerian Pendidikan. Seperti pelatihan untuk sertifikasi kualifikasi, beasiswa untuk melanjutkan studi bidang yang dikuasai. Hingga mendapatkan kesempatan pertukaran tenaga didik untuk peninjauan perkembangan dunia pendidikan di negara lain.
Sementara guru honorer tidak mendapatkan hak istimewa tersebut.
Artikel ini ditulis oleh Tari Pagusa, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/sun)