Apa Itu PPPK? Ini 5 Bedanya dengan PNS

Apa Itu PPPK? Ini 5 Bedanya dengan PNS

Nadza Qur’rotun A - detikJatim
Selasa, 19 Sep 2023 20:51 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi PPPK/Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Surabaya -

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses perekrutan PPPK berlandaskan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK. Berikut ini ulasan singkat mengenai PPPK dan bedanya dengan PNS.

Apa Itu PPPK?

PPPK yaitu pegawai yang diangkat karena perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati. Oleh karena itu, PPPK memiliki periode kerja yang telah disesuaikan berdasarkan kebutuhan lowongan yang dibuka oleh instansi terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPPK juga ASN. Pengangkatan PPPK oleh PPK sesuai dengan dibukanya kebutuhan pegawai oleh instansi pemerintahan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

1. Hak Kepegawaian PPPK

Dalam hak kepegawaian, PPPK mendapatkan hak yang sama seperti ASN lainnya. Seperti gaji, mendapat tunjangan, diperbolehkannya cuti, mendapat perlindungan, dan ikut dalam pengembangan kompetensi.

ADVERTISEMENT

Hal ini telah diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang ASN, di mana pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Pengembangan kepegawaian PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja manajemen.

2. Manajemen PPPK

Manajemen PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam manajemen PPPK, terdapat adanya pangkat, jabatan, pengembangan karier, promosi, pola karir, mutasi, dan adanya jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

PPPK sebenarnya hanya mengisi jabatan fungsional saja. Jadi pada PPPK tidak memiliki jenjang karier karena adanya perjanjian kerja yang berisi masa kerja yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, PPPK tidak menjamin adanya dana pensiun.

3. Masa Kerja

Masa kerja pada PPPK berdasarkan surat perjanjian paling singkat adalah satu tahun. Tetapi masa kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan jumlah pegawai dan penilaian hasil kinerja selama itu.

4. Proses Seleksi

Proses seleksi pada PPPK Guru minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Sub tes yang dikerjakan ada 4 kompetensi, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for  university education admission and world literacy day conceptIlustrasi seleksi PPPK/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong

Beda PPPK dengan PNS:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dibagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banyak orang menganggap bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Namun sebenarnya keduanya memiliki perbedaan pada definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksinya.

Dilansir dari situs resmi BKD Sulawesi tengah, perbedaan tersebut dijabarkan sebagai berikut:

1. Status Kepegawaian

Berdasarkan UU NO 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda.

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

2. Berdasarkan Hak

Dalam Undang-Undang ASN diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama, sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

3. Manajemen

Manajemen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah, Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

4. Masa Kerja

Perbedaan selanjutnya dari masa kerja. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa purna atau pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sedangkan masa kerja dari PPPK sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

5. Proses Seleksi

Seleksi CPNS dapat diikuti bagi masyarakat minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan Seleksi PPPK untuk masyarakat berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun untuk PPPK Guru.

Dalam seleksi CPNS ada beberapa tahapan, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Seleksi PPPK terdapat 4 materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Artikel ini ditulis oleh Nadza Qur'rotun A, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(sun/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads