Bahtsul Masail NU Jatim Larang Konten Politik yang Serang Kelemahan Lawan

Bahtsul Masail NU Jatim Larang Konten Politik yang Serang Kelemahan Lawan

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 03 Okt 2023 14:35 WIB
Ilustrasi Content Creator atau Podcaster
Ilustrasi content creator. (Foto: Shutterstock/)
Surabaya -

PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur mengeluarkan sejumlah keputusan bahtsul masail soal content creator. Mendekati tahun politik, LBM NU melarang adanya konten politik yang menyerang kelemahan lawan.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur KH Asyhar Shofwan menyebut, keputusan bahtsul masail ini juga berlaku pada konten bisnis atau politik. Ia melarang konten yang menyerang kelemahan lawan. Apalagi jika pihak yang berseberangan tersebut digambarkan kelemahannya dan diviralkan.

"Hal-hal yang demikian merupakan bagian dari mawani' syar'i yang terlarang secara syara' dan dapat membuat rusaknya jasa para pelaku content creator," jelas Kiai Asyhar dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiai Asyhar Shofwan menyatakan, content creator dilarang menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan realita. Salah satunya tidak merekayasa produk.

"Kejujuran harus tetap terjaga, jangan sampai di baliknya ada kebohongan, provokasi dan hal-hal negatif lainnya yang merugikan sumber konten atau siapapun," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dalam rekomendasi LBM NU Jatim, tugas dan fungsi content creator adalah meningkatkan branding produk barang, jasa, dan potensi seseorang.

"Maka terkadang ada sisi yang ditonjolkan oleh pihak pembuat konten terhadap produk atau pihak yang di-endorse. Misalnya, kualitas produknya, fisiknya, pemikiran individu, nasab individu, sikapnya, dan berbagai hal lain," ucap Kiai Asyhar.

"Untuk melakukan itu semua, terkadang para content creator ini tidak menyampaikan hal yang utuh, menyembunyikan aib produk barang atau jasa atau personal," sambungnya.

Lebih lengkap, referensi NU Jatim dalam bahtsul masail terkait content creator ini antara lain Raudlotu Al-Tholibin Juz 3 hal.548, Al-majmu' juz 12 hal.116, Majallah majma' Fiqh Al-islami Juz 4 hal.1758, Al-Fiqh Al-Manhaji Juz 8 hal.74, Mughni Al-Muhtaj juz 3 hal.334, dan Nihayatul Muhtaj Juz 3 Hal.470.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads