Memasuki akhir masa khidmat, PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur mengeluarkan sejumlah keputusan bahtsul masail. Salah satu yang dibahas adalah soal content creator.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur KH Asyhar Shofwan menyatakan content creator dilarang menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan realita.
"Content creator harus menyampaikan keaslian sesuatu yang ia sedang sajikan. Kalau produk, tampilkan sesuai realita tanpa ada unsur merekayasa," kata Kiai Asyhar kepada detikJatim, Selasa (3/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekomendasi LBM NU Jatim, tugas dan fungsi content creator adalah meningkatkan branding produk barang, jasa, dan potensi seseorang.
"Maka terkadang ada sisi yang ditonjolkan oleh pihak pembuat konten terhadap produk atau pihak yang di-endorse. Misalnya, kualitas produknya, fisiknya, pemikiran individu, nasab individu, sikapnya, dan berbagai hal lain," ucap Kiai Asyhar.
"Untuk melakukan itu semua, terkadang para content creator ini tidak menyampaikan hal yang utuh, menyembunyikan aib produk barang atau jasa atau personal," sambungnya.
Kiai Asyhar lantas merinci soal editing video yang dianggap merekayasa. Orang yang melihatnya tertarik dengan sebuah produk karena video yang direkayasa, padahal produknya tak sesuai dengan apa yang ditampilkan dalam video
"Mereka menggambar di satu sisi hal untuk diunggulkan atau satu perkataan yang dapat membuat pamor individu menjadi naik. Selanjutnya, efek video dan teknologi yang bekerja. Alhasil, para penikmat sajiannya menjadi tertarik karena faktor eksklusif dari efek ini, dan bukan secara inklusif dan menyeluruh dari produk yang dipromosikannya atau dari sosok individu yang dikampanyekannya. Itu yang tidak boleh," lanjutnya.
Kiai Asyhar menyebut hal itu juga berlaku pada konten bisnis atau politik. Di mana pihak yang dianggap sebagai kompetitor bisnis atau lawan politik atau pihak yang dianggap berseberangan akan digambarkan kelemahannya dan diviralkan.
"Hal-hal yang demikian merupakan bagian dari mawani' syar'i yang terlarang secara syara' dan dapat membuat rusaknya jasa para pelaku content creator," jelasnya.
Content creator, lanjut Kiai Asyhar, juga dilarang mengajak berjudi, menipu orang lain, dan mengajak berspekulasi terhadap barang atau jasa.
"Lalu content creator dilarang menyembunyikan cacat barang atau jasa, mengajak melakukan perbuatan yang dilarang oleh syara' seperti mengajak riba, menyebarkan informasi palsu, bohong atau hoaks, fitnah yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya baik secara data ilmiah maupun sumber pemanfaatannya," ujarnya.
"Content creator dilarang menggunakan video atau blog milik pihak lain yang bukan miliknya untuk mengejar traffic kunjungan dan mendapat penghasilan dari Google AdSense. Sebab, hal tersebut termasuk tindak pencurian atau ghashab yang terlarang secara syara'," lanjutnya.
Lebih lengkap, referensi NU Jatim dalam bahtsul masail terkait creator content ini antara lain Raudlotu Al-Tholibin Juz 3 hal.548, Al-majmu' juz 12 hal.116, Majallah majma' Fiqh Al-islami Juz 4 hal.1758, Al-Fiqh Al-Manhaji Juz 8 hal.74, Mughni Al-Muhtaj juz 3 hal.334, dan Nihayatul Muhtaj Juz 3 Hal.470.
(hil/dte)