Viral SMPN 1 Ponorogo meminta uang sumbangan pada wali murid untuk membeli komputer, alat musik hingga mobil baru. Usai mendapat penolakan hingga kecaman sejumlah pihak, permintaan sumbangan ini akhirnya ditunda.
Sebelumnya, para wali murid mengaku keberatan dengan permintaan sumbangan ini. Namun, mereka seolah takut untuk bersuara.
Akhirnya, kabar ini pun terdengar ke sejumlah pihak. Mulai dari Dinas Pendidikan Ponorogo, DPRD Ponorogo hingga Ombudsman Jatim. Mereka ramai-ramai menyoroti kebijakan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 5 fakta SMPN 1 Ponorogo tunda sumbangan mobil baru usai viral:
1. Komisi D DPRD Ponorogo Layangkan Kritik
Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Pamuji mengkritik permintaan sumbangan ini. Pamuji menegaskan, sumbangan seharusnya tidak boleh memaksa wali murid.
"Saya sempat diundang saat rapat komite, ada sesi tanya jawab. Setelah dipelajari dan diterangkan. Saat sambutan saya meminta ke Kasek dan Komite karena ini hanya sumbangan, sumbangan itu tidak boleh memaksa," tegas Pamuji kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Pamuji menambahkan, sumbangan tersebut juga tidak boleh memberatkan. Jika ada yang merasa keberatan, maka harus diperbolehkan minta keringanan.
"Misalnya minta keringanan tidak bayar sama sekali, terus ada juga yang bisa bayar 25 persen, 50 persen, 100 persen harus dipilah-pilah, harus ada variasi, itu diperbolehkan. Dan komite pun setuju, jika merasa keberatan disuruh mengajukan keringanan," tambahnya.
2. Ombudsman Jatim Sebut Pungutan
Kepala Ombudsman Jawa Timur Agus Muttaqin menyebut, ini merupakan bentuk pungutan yang dikemas dengan nama sumbangan. Meski saat ini belum ada laporan resmi ke ombudsman terkait masalah ini. Namun, pihaknya menaruh atensi di kasus ini.
"Kami belum menjadikan kasus sumbangan, walaupun itu sebenarnya pungutan yang dikemas dalam bentuk sumbangan. Belum masuk laporan ke ombudsman secara resmi," tutur Agus kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Menurutnya, penggalangan dana tidak boleh ditentukan nominalnya. Sebab, sejatinya sumbangan tak boleh ada batas minimalnya.
"Namanya sumbangan tidak ada batas minimal, tidak ada batas waktu untuk menyetorkan dan tidak bersifat paksaan. Apalagi ditentukan nominal dan waktu sekian dan ada semacam paksaan, membuka peluang untuk tidak keberatan, bukan sumbangan," papar Agus.
Agus menilai tanpa adanya pembuktian, kejadian ini sudah disebut maladministrasi. Sebab, SMP masuk pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun.
"Wajib belajar 9 tahun itu sudah di-cover negara, baik dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bosda yang disalurkan dari Pemkab atau Pemda," beber Agus.
3. Permintaan Sumbangan Ditunda
Usai viral hingga menuai reaksi keras dari sejumlah pihak, permintaan sumbangan ini akhirnya ditunda. Sebelumnya, wali murid mengaku mendapat selebaran uang sumbangan yang berisi sekolah membutuhkan dana senilai Rp 500 juta.
Kepala Sekolah SMPN 1 Ponorogo, Imam Mujahid mengatakan, permohonan sumbangan ini akan ditunda untuk dikaji kembali. Alasannya, karena hal ini sudah viral, maka pihaknya akan mendengarkan keluhan dari masyarakat dan wali murid.
"Kita konfirmasi ke komite pengadaan mobil kita pending dulu nanti untuk program selanjutnya kita konfirmasi lagi dengan wali murid dengan komite, sehingga klir, sehingga kita menjalankan tugas dengan tenang," terang Imam kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Imam menambahkan, selama viral, pihaknya tetap memberikan pelayanan yang terbaik dari segala sisi aspek. Pihaknya juga menerima usulan atau saran dari wali murid.
"Sementara kita pending dulu, sumbangan-sumbangan itu kita pending dulu, kita fix-kan dulu," ujar Imam.
4. Kasek Sebut Sumbangan Akan Dikaji Ulang
Menurutnya, pihaknya akan segera menggelar rapat antara sekolah, komite, Aparat Penegak Hukum (APH) dan wali murid. Untuk mengkaji kembali kepentingan anak-anak, seperti fasilitas komputer dan alat musik.
"Sebenarnya kita kalau untuk gedung sudah mencukupi tinggal upgrade alat saja," imbuh Imam.
Sekolah, lanjut Imam, menganalisa kebutuhan berdasarkan skala prioritas. Dia pun meyakini usulan dari sekolah ke komite dan mengajak adanya sumbangan itu berdasarkan putusan yang sudah tertulis dalam berita acara.
"Ada saksi-saksi dari APH dan berjalan dengan prosedur," ujar Imam.
5. Sempat Viral
Diberitakan sebelumnya, SMPN 1 Ponorogo mendadak viral. Pasalnya, Sumbangan Pengembangan dan Peningkatan Mutu Sekolah (SPPMS) yang meminta sumbangan untuk beli mobil dianggap tak lazim. Dari sumbangan itu, sekolah akan membeli peralatan musik, komputer, hingga mobil sekolah baru Toyota Kijang Innova.
Kepala SMPN 1 Ponorogo Imam Mujahid mengungkapkan, SPPMS itu merupakan program komite sekolah. Menurutnya, rincian sumbangan yang ditetapkan ke orang tua sudah sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Besaran tarikan mulai Rp 1,5 juta, Rp 1,6 juta, hingga Rp 1,7 juta per siswa jadi sorotan warganet. Sumbangan itu dinilai memberatkan orang tua.
(hil/dte)