Santri Pondok Metal Pasuruan Diajak Cegah Human Trafficking PMI Ilegal

Santri Pondok Metal Pasuruan Diajak Cegah Human Trafficking PMI Ilegal

Muhajir Arifin - detikJatim
Sabtu, 30 Sep 2023 23:55 WIB
Santri Pondok Metal Pasuruan diajak memerangi penempatan pekerja migran ilegal yang berpotensi human trafficking.
Santri Pondok Metal Pasuruan diajak memerangi penempatan pekerja migran ilegal yang berpotensi human trafficking. (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di Ponpes Metal Moeslim Al Hidayat, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Pasuruan. Pesantren di Pasuruan dinilai punya peran strategis mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak pada penempatan kerja ilegal di luar negeri.

Sosialisasi itu dihadiri ratusan santri dan warga yang masih berusia produktif. Pihak pesantren juga berkomitmen menindaklanjuti dengan sosialisasi ke masyarakat umum serta memberikan edukasi.

"Sosialisasi seperti ini kita gencarkan ke setiap daerah, bekerja sama dengan pesantren, organisasi kemasyarakatan, hingga perguruan tinggi," kata Kepala BP2MI, Benny Ramdhani, Sabtu (30/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny menjelaskan negara tidak mungkin menghalangi orang bekerja ke luar negeri. Namun masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi.

"Karena sekali kita terjebak penempatan tidak resmi, risikonya membahayakan diri pekerja migran, kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji tidak dibayar karena memang tidak diikat perjanjian, pemutusan kerja, hingga diperjualbelikan oleh majikan satu ke majikan lain. ABK (anak buah kapal) yang di laut, meninggal, jenazahnya dibuang," jelas Benny.

ADVERTISEMENT

Jika pekerja migran berangkat secara resmi, maka negara akan memberikan perlindungan sejak awal. Negara memberikan pelatihan agar mereka kompeten di bidang pekerjaan.

"Bagi negara, pekerja migran ini dignity, harga diri. Wajah Indonesia oleh orang luar akan dilihat sejauh mana apakah pekerja kita punya kompetensi, kepribadian dan perilaku yang baik, disiplin dan profesional," jelasnya.

Menurut Benny, pekerja migran Indonesia merupakan pahlawan, penyumbang devisa terbesar kedua. Maka tidak ada yang boleh memandang sebelah mata dan menghinakan mereka.

"Negara harus memberikan penghormatan, memuliakan dengan cara buat aturan yang menunjukkan negara berpihak pada pekerja migran. Kedua, memberikan layanan yang mudah, cepat dan murah, nggak boleh berbelit-belit, bertele-tele dan mempersulit mereka," jelasnya.

Benny mengatakan, Jawa Timur tertinggi kedua setelah Jawa Barat penempatan pekerja migran di luar negeri.

"Penempatan tidak resminya juga tinggi. Kita perangi. Kuncinya salah satunya dengan sosialisasi dan edukasi. Pemerintah daerah juga harus aktif," tandasnya.

Peran serta pemerintah daerah untuk ikut serta melindungi para pekerja migran ini sudah tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017. Di pasal 40, ada 9 tangung jawab pemerintah provinsi, pasal 41 ada 11 tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota, pasal 42 ada 5 tanggung jawab pemerintah desa.

"Salah satu bentuk tanggung jawab utama pemerintah daerah adalah memastikan bahwa para pekerja migran di daerahnya memiliki ilmu, kemampuan, dan skill yang mumpuni," pungkas Benny.

Pengasuh Ponpes Metal Islam Al Hidayat, KH Nur Kholis Al Maulani mengatakan kerja sama dengan BP2MI menjadi awal bagi pihak ponpes untuk berperan serta dalam perlindungan nasib para calon pekerja migran. Dia menyebut pekerjaan di luar negeri menjadi alternatif bagi masyarakat agar bisa hidup lebih layak.

"Banyak masyarakat sekitar yang terjerat utang karena minimnya penghasilan. Kita akan buka pelayanan, masyarakat yang tertarik kita beri edukasi agar mencegah dari human trafficking. Ke depannya kita juga akan mulai berikan pelatihan-pelatihan kerja untuk santri, alumni, dan warga manapun yang mau," katanya.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads