Karier perangkat Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Trenggalek harus kandas di tengah jalan. Ini karena, ia diduga hamil dengan kepala desa dari kecamatan lain. Akhirnya, ia mengundurkan diri usai didesak sejumlah pihak.
Pengunduran diri ini dilakukan setelah adanya protes dari warga. Bahkan, warga melakukan aksi protes berulang kali. Mereka meminta perangkat desa tersebut dipecat.
Berikut 5 fakta mundurnya perangkat desa Trenggalek usai dihamili kades di luar nikah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Warga Sempat Demo di Balai Desa
Sejumlah warga Desa Bogoran, Kampak, Trenggalek menggeruduk kantor desa setempat untuk mempertanyakan kasus perangkat desa yang diduga dihamili kepala desa lain. Warga meminta perangkat itu desa dipecat dari jabatannya.
Aksi ini berlangsung pada akhir Agustus 2023. Aksi penyampaian aspirasi yang diikuti sekitar 20 orang tersebut ditemui langsung oleh Kepala Desa Bogoran Ichsanuddin.
Koordinator Forum Peduli Bogoran, Nur Salim mengatakan, warga meminta penjelasan langsung kepala desa terkait kabar kehamilan perangkat desanya di luar nikah. Sebab saat ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
"Ada informasi bahwa diduga ada perangkat desa yang hamil di luar nikah di Desa Bogoran ini, kami prihatin desaku ini ternyata dicoreng salah satu perangkat desa kami, prihatin pak, kami menangis," kata Nur Salim, Selasa (29/8/2023).
2. Warga Minta Perangkat Desa Dipecat
Dalam pertemuan tersebut pihaknya meminta pemerintah desa untuk menjelaskan secara langsung kepada masyarakat dan jika kabar tersebut benar, warga meminta perangkat desa yang bersangkutan dipecat.
"Pamong (perangkat desa) itu harusnya benar-benar ngemong (mengayomi) yang bisa dicontoh warga, artinya kalau yang ngemong nggak bisa dicontoh, sampai mencoreng nama desa kita Bogoran yang melahirkan saya. Saya minta perangkat desa ini harus dipecat," ujarnya.
3. Perangkat Desa Akui Hamil
Sementara itu, Kepala Desa Bogoran Ichsanuddin mengatakan, salah satu perangkat desanya berinisial A memang hamil dengan kepala desa lain. Pihaknya juga telah melakukan upaya pembinaan dengan memanggil A dan meminta keterangan secara lisan.
Perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Keuangan tersebut membenarkan telah hamil dengan salah satu pejabat desa di Kecamatan Karangan, Trenggalek.
"Seperti yang saya sebutkan tadi, atas pengakuan perangkat desa saya, (ia hamil dengan) inisial H, perangkat (kades) di Kecamatan Karangan, ya memang seperti itu," kata Ichsanuddin.
Perangkat desa tersebut akhirnya mundur, baca di halaman selanjutnya!
4. Ngaku Sudah Nikah Siri
Pihaknya menyebut selama ini secara administratif kependudukan, status A belum menikah, sedangkan H telah memiliki seorang istri. "Secara KTP memang masih single, kalau H sudah beristri," ujarnya.
Namun dalam pengakuan A, ia telah menikah secara siri dengan H sejak 2017, hubungan tersebut sempat retak dan diperbaiki lagi pada 2020.
"Dari pengakuannya sudah menikah di bawah tangan atau siri. Dia bekerja di sini sekitar satu tahun lebih," ujarnya.
5. Perangkat Desa Mengundurkan Diri
Kepastian mundurnya perangkat desa tersebut disampaikan Ikhsanuddin saat beraudiensi dengan puluhan warga di kantor desa setempat.
"Yang bersangkutan mengundurkan diri dan kita tidak lanjuti dengan SK," kata Ikhsanuddin, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, surat pengunduran diri dari perangkat desa berinisial A itu disampaikan oleh yang bersangkutan di hadapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tiga pilar desa, sepekan yang lalu.
"Dia mengundurkan diri di hadapan BPD, BKTM lengkap, karena punya niatan supaya desa tentram. Terus dia akan fokus pada kesehatan dan kehamilannya," ujarnya.
Surat tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Kades Bogoran dan dikonsultasikan dengan Camat Kampak maupun pemerintah daerah. Dari hasil konsultasi, sepakat untuk mengeluarkan surat keputusan pemberhentian.
6. Tanggapan Warga Usai Perangkat Desa Mundur
Sementara itu koordinator Forum Peduli Bogoran Nur Salim mengaku puas atas keputusan pemberhentian A dari unsur perangkat desa. Hal itu sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.
"Alhamdulillah sudah tanggapi dan ditangani walaupun kesannya agak lambat, kami terima," kata Nur Salim.
Pihaknya berharap kasus serupa tidak terjadi kembali di Desa Bogoran maupun wilayah Trenggalek lainnya.
"Mudah-mudahan di Desa Bogoran tidak ada masalah lagi. Untuk masalah ini sudah sepakat dan kita tanda tangani," ujarnya.