- Syarat-syarat Menjadi PemilihΒ dalam Pemilu
- Kategori Pemilih dalam Pemilu 1. DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) 2. PDP (Pemutakhiran Data Pemilih) 3. Daftar Pemilih (DP) 4. Daftar Pemilih Sementara (DPS) 5. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) 6. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) 7. Daftar Pemilih Tetap (DPT) 8. Daftar Pemilih Tambahan 9. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilihan umum (Pemilu) adalah pilar penting dalam sistem demokrasi. Menjadi pemilih adalah hak setiap warga negara untuk memberikan suaranya.
Namun, hak ini datang dengan tanggung jawab dan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi pemilih aktif dalam Pemilu.
Syarat-syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu
Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), syarat utama menjadi pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat menjadi pemilih telah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau kepolisian.
Jika kamu sudah memenuhi syarat, silakan cek keikutsertaan di cekdptonline.kpu.go.id. Jika namamu belum tertera, kamu bisa langsung datang ke KPU kabupaten/kota domisili.
Baca juga: Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 |
Kategori Pemilih dalam Pemilu
Sebelum memilih, alangkah baiknya memahami dan mengetahui terlebih dahulu kategori-kategori pemilih dalam Pemilu. Menurut penyelenggara Pemilu di Indonesia, ada beberapa istilah dalam penyusunan daftar pemilih. Di antaranya sebagai berikut.
1. DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu)
Data yang disediakan pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
2. PDP (Pemutakhiran Data Pemilih)
Kegiatan memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan KPU kabupaten/kota dengan dibantu PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.
3. Daftar Pemilih (DP)
Data pemilih yang disusun KPU kabupaten/kota berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap Pemilu atau pemilihan terakhir, yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
4. Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU kabupaten/kota dengan dibantu PPK,PPS, dan Pantarlih.
5. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)
DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
6. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA)
DPSHPA adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
7. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.
8. Daftar Pemilih Tambahan
Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan, terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
9. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Itulah beberapa istilah dalam kategori daftar pemilih dalam Pemilu. Semoga artikel ini bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Neshka Rizkita, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/sun)