Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) menjadi isu yang dicermati Bawaslu Kabupaten Pacitan. Dua pemilu yang akan dipelototi Bawaslu Pacitan pada 2024 mendatang adalah Pilgub Jatim dan Pilbup Pacitan.
"Kalau di pemilu (Pilpres) mungkin kecil kemungkinan (tidak netral). Yang kita antisipasi dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan bupati nanti," tegas Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stefanus, Sabtu (19/11/2022).
Berty lalu membeberkan sejumlah catatan ketidaknetralan ASN pada pesta demokrasi sebelumnya. Kala itu Bawaslu memproses 3 laporan pelanggaran yang dilakukan abdi negara. Namun, ketiganya bukan ASN yang bertugas di Kabupaten Pacitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan ASN itu bukan di Pemkab Pacitan. Kita proses dan dapat sanksi karena rekomendasinya itu kita serahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," terang Berty.
Berty memahami bagi sebagian ASN menempatkan diri pada posisi netral memang tak mudah. Apalagi jika mereka bekerja di bawah naungan pejabat politis. Artinya, pimpinan ASN bersangkutan diberangkatkan oleh partai politik melalui pemilihan.
Namun, hal tersebut juga tak boleh menjadi alasan keberpihakan aparat pemerintah. Apalagi sampai terlibat dalam politik praktis. Seharusnya sikap politik seorang ASN hanya boleh disalurkan saat berada di dalam TPS. Yakni dengan memberikan suara.
"Baru setelah di bilik suara. Baru dia (ASN) tidak netral karena dia akan memilih," tambahnya.
Jumlah pelanggaran yang pernah ditangani Bawaslu pada pemilihan sebelumnya hanya 3 kasus. Meski begitu, Berty membantah jika ketidaknetralan ASN di Pacitan dianggap enteng. Menurutnya, pelanggaran berhasil ditekan karena gencarnya pencegahan.
Bahkan, lanjut dia, selama ini Bawaslu lebih banyak proaktif. Jika mendapati adanya indikasi atau laporan pelanggaran, pihaknya tak segan turun langsung atau menghubungi yang bersangkutan via telepon untuk memberi peringatan.
"Begitu ada isu, kita telepon. Kita ingatkan untuk menghentikan. Jika dia nekat lanjut ya salahnya sendiri. Kita akan tindak," tegas mantan sekretaris KPU Pacitan tersebut.
(abq/dte)