Jembatan Lembah Dieng di Kecamatan Sukun, Kota Malang yang ambrol pada April 2022 akhirnya diperbaiki. Perbaikan tersebut dilakukan sendiri dengan swadaya warga setempat.
Ketua RW setempat, Sutikno mengatakan, warga sangat perihatin dan menyesalkan sikap acuh dari pihak-pihak terkait. Di mana, sudah lebih dari 1 tahun, tidak ada upaya perbaikan jembatan tersebut.
"Alhamdulillah ini ada warga yang berinisiatif mendahului melakukan pembangunan dengan uang pribadi," ujarnya kepada awak media Jumat (22/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbaikan jembatan penghubung wilayah Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan wilayah Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu dimulai sejak pertengahan Agustus 2023.
Terkait proses pengerjaan, kini sudah masuk tahap pendangkalan sungai agar tak terlalu dalam, lalu dilanjutkan dengan pengecoran dasar dan penguatan pondasi jembatan.
"Ini habisnya sudah hampir Rp 1 miliar. Kalau RAB pembangunan Jembatan Lembah Dieng ini sekitar Rp 3 miliar. Jembatan ini punya panjang 25 meter dan lebar 9 meter," ungkap Sutikno.
Ia menyampaikan, target pembangunan jembatan Lembah Dieng ini rampung pada awal tahun 2024. Oleh karena itu, warga sedang berupaya maksimal agar pembangunan bisa lebih cepat.
Jembatan Lembah Dieng ini memang dinilai warga sangat penting. Selama jembatan itu putus, jalur di wilayah Kalisongo menjadi padat lantaran terjadi pengalihan arus lalu lintas.
Diketahui, jembatan ini masih tercatat sebagai fasum milik perumahan di wilayah Dieng yang PSU-nya belum diserahkan ke pemerintah daerah.
Sutikno menilai, selama ini pengembang perumahan Lembah Dieng tidak memiliki itikad baik. Berbagai upaya mediasi dilakukan, tapi tak kunjung ada tanda-tanda perbaikan jembatan.
"Yang paling terdampak ya wilayah Kalisongo yang tiap pagi lalu lintasnya padat sekali karena menjadi jalur pengalihan. Jadi jembatan ini sangat dibutuhkan warga," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto menyampaikan, pihak pemerintah selama ini tidak bisa melakukan perbaikan.
Sebab, Jembatan masih merupakan aset milik pengembang perumahan. Belum lagi, posisi jembatan berada di perbatasan Kota Malang dan Kabupaten Malang.
"Itu juga berada di atas sungai yang masuk dalam kewenangan dari pihak BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Brantas)," ungkapnya.
"Kami hanya melakukan supervisi terkait hal teknis. Mereka menyusun RAB sendiri, tentu bisa konsultasi ke kami. Jadi kami hanya pengawasan secara tidak langsung," sambungnya.
(hil/iwd)