Jembatan Lembah Dieng Kota Malang ditutup total setelah terjadi longsor susulan. Pengembang punya alasan mengapa jembatan sebagai Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) belum diserahkan ke Pemkot Malang.
M Hatta Ismail, pengembang Perumahan Lembah Dieng membeberkan alasan pihaknya tak segera menyerahkan PSU tersebut.
"Lha ini boleh selesai syarat-syaratnya dan belum jelas nanti sertifikatnya. Makanya PSU belum saya berikan ke Pemkot Malang. Jalan ini milik siapa ? ini yang harus jelas dulu," kata Pengembang Perumahan Lembah Dieng, M Hatta Ismail ditemui di lokasi, Rabu (6/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hatta, perlu kejelasan dari Pemprov Jawa Timur dan pihak agraria tentang status jalan sekaligus jembatan. Jika tidak begitu, pihaknya tidak akan menyerahkan fasilitas umum ini ke pemerintah daerah.
"Jalan ini milik siapa, jembatannya juga. Kami butuh kejelasan dari pihak agraria soal ini," tegasnya.
Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang menyebut, bahwa jembatan Lembah Dieng berstatus PSU atau fasilitas publik yang belum diserahkan pengembang perumahan kepada Pemkot Malang. Karena itulah, perbaikan jembatan masih menjadi tanggung jawab pengembang.
"Itu (jembatan) statusnya masih PSU yang belum diserahkan ke Pemkot (Malang). Sehingga perbaikan tanggung jawab pengembang perumahan," ujar Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Dyah Ayu Kusuma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022) lalu.
(fat/fat)