Lima orang tenaga kontrak Pemkot Surabaya diam-diam mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku telah menemukan identitas mereka
"Jadi ada tenaga kontrak di Surabaya jadi calon legislatif. Sak ngertiku (setahu saya) ada 5 tenaga kontrak," kata Eri kepada wartawan di Gubeng, Kamis (21/9/2023).
Sebelumnya, kata Eri, sudah ada 4 Ketua RT, Ketua RW, dan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang sudah mengajukan surat pengunduran diri karena mendaftar sebagai caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri menegaskan bahwa baik Ketua RT, Ketua RW, LPMK, juga semua pihak yang mendapatkan gaji dari APBD Kota Surabaya tidak boleh mendaftar sebagai caleg. Apalagi mereka menerima insentif dan mendapatkan apresiasi dari pemkot.
"Kalau menjadi caleg maka harus mengundurkan diri. Terakhir tanggal 3 Oktober," ujarnya.
Sesuai dengan SK KPU RI nomor 996 tahun 2023 tentang penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), bakal calon anggota legislatif tidak diperkenankan masih aktif sebagai pegawai yang menerima gaji atau insentif dari anggaran pemerintah.
Mengenai sanksi bagi para tenaga kontrak yang nyaleg itu, pihaknya sedang memastikan dengan Bawaslu Surabaya. Eri memastikan sanksinya akan lebih memberatkan para bakal caleg.
"Sanksinya akan lebih berat. Berarti ada ketidakjujuran. Jadi saya minta tolong sekali untuk semua pihak yang mengikuti caleg, yang menerima uang dari pemkot, minta tolong mundur. Contohnya Ketua RT, Ketua RW, Kader, atau mundur dari calegnya," ujarnya.
(dpe/fat)