Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot Surabaya tak akan tinggal diam kalau ada pejabat yang maju di Pileg 2024. Pilihannya, pejabat yang nyaleg tersebut mengundurkan diri atau didepak oleh pemkot.
Pernyataan Eri ini merespons adanya 1 pejabat BUMD dan 2 LPMK yang dilaporkan ke KPU. Mereka mendaftar sebagai Bacaleg tetapi belum mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Eri mengatakan, pejabat BUMD yang terdaftar di DCS berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya. Pejabat tersebut sudah mengajukan pengunduran diri sejak Mei 2023, namun memang tidak langsung disetujui oleh Pemkot Surabaya. Sebab, yang bersangkutan harus menuntaskan pertanggungjawabannya terlebih dahulu di RPH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengundurkan diri tidak langsung kita iyakan, selesaikan dulu pertanggungjawabannya. Jadi Insyaallah di bulan-bulan ini surat pengunduran dirinya sudah keluar (disetujui). Harus mempertanggungjawabkan dulu," tegas Eri saat ditemui detikJatim di Rumah Pompa Putat Gede PDAM, Senin (28/8/2023).
Ia menambahkan, pemenuhan berkas pengunduran diri bagi pejabat yang nyaleg dibatasi hingga 3 Oktober 2023. Jika ditemukan ada pejabat yang nyaleg tapi tidak mengundurkan diri, Eri memastikan bahwa pemkot akan tetap mengeluarkannya.
"Kalau nggak mundur yo diundurno. Ada dua (pilihan), tetep mundur opo diundurno, itu sampai Oktober," tegasnya.
Instruksi pengunduran diri ini tidak hanya untuk pegawai BUMD, ASN dan LPMK saja, tetapi juga berlaku bagi ketua RT/RW yang mencalonkan dirinya untuk merebut kursi dewan rakyat.
"Sama, kalau dia sebagai caleg, RT/RW ya mundur. Kalau sudah maju kan sudah nggak boleh," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga bakal calon legislatif (bacaleg) di Surabaya dilaporkan ke KPU Kota Surabaya karena diduga melanggar aturan persyaratan. Salah satunya diduga merupakan pengawas sebuah BUMD Kota Surabaya. Sedangkan 2 lainnya anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
"Tiga Orang. Satu di Bawas BUMD dan 2 di LPMK. Sebenarnya ini banyak sekali laporan, tapi buktinya belum kuat. Tidak menutup kemungkinan tanggal 28 nanti kami akan kembali kalau data-data dari masyarakat sampai di tangan kami," kata salah satu Anggota Masyarakat Peduli Demokrasi Muhammad Safii yang melapor ke KPU Surabaya, Sabtu (26/8).
Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno menyatakan bahwa KPU telah menerima aduan dari Masyarakat Peduli Demokrasi. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada partai pengusung.
"Laporan ini kami terima, selanjutnya kami lalukan klarifikasi ke partai dan partai akan menyampaikan hasil ke KPU. Bila memang ada hal yang bisa menggugurkan pencalonan, partai harus mengganti nama itu," ujar pria yang akrab disapa Nano kepada wartawan.
(dpe/dte)