Upaya Satpol PP Surabaya Pantau Pedagang Miras Cegah Pengendara Mabuk

Upaya Satpol PP Surabaya Pantau Pedagang Miras Cegah Pengendara Mabuk

Deny Prastyo - detikJatim
Rabu, 20 Sep 2023 15:33 WIB
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser
Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Satpol PP Kota Surabaya akan menggencarkan patroli Tim Asuhan Rembulan. Tim nantinya akan menyisir geng motor atau balap liar. Tak hanya itu, mereka juga akan menyisir lokasi yang terindikasi menjual miras yang tidak sesuai izin ketentuan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi peristiwa yang beberapa akhir ini terjadi. Salah satunya insiden pengendara mabuk yang menabrak wartawan dan anggota kepolisian di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

"Kita juga sudah evaluasi teman-teman Tim Asuhan Rembulan. Ke depan mereka tidak hanya menyasar geng motor dan balap liar. Tetapi juga menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi tempatnya menjual minuman keras dan di situ nanti kita lakukan penindakan," kata M Fikser saat ditemui kantornya, Rabu (20/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fikser menambahkan, bentuk penindakan yang dilakukan berupa penyitaan barang hingga penyegelan tempat usaha. Penegakan tersebut dilakukan berdasarkan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum).

"Kita punya waktu penyegelan 7 hari dengan Perda Tibum. Setelah itu kita proses untuk perizinan lainnya, supaya bisa pakai Perda lain untuk penyegelan lebih lama. Ini kita akan lakukan di semua wilayah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan patroli Asuhan Rembulan nanti tidak hanya dilakukan anggota Satpol PP tingkat kota. Tapi bersamaan dengan Tim Asuhan Rembulan Tiga Pilar 31 kecamatan Surabaya.

"Tiga pilar di kecamatan itu juga akan melakukan Asuhan Rembulan (patroli) bersama kami di tingkat kota. Jadi nanti Asuhan Rembulan tidak hanya sekadar patroli keliling," tegasnya.

Mantan Kabag Humas Pemkot Surabaya menyebut sebelumnya pihaknya memberikan tindakan tegas ke pedagang miras yang ditemukan di kawasan Jembatan Suramadu, Kenjeran Surabaya. Tindakan tegas itu berupa penyitaan barang dan penyegelan tempat usaha.

"Yang kita lakukan di Kenjeran itu kita ambil barangnya (miras), kita tutup lokasinya, kemudian yang bersangkutan kita Tipiring-kan (Tindak Pidana Ringan)," ungkap dia.

"Itu untuk (Minuman beralkohol) golongan B dan C. Tapi untuk golongan A, ketika dijual di warung-warung, kita bisa tindak dengan Tipiring," sambungnya.

Tak hanya itu, Fikser mengaku Tim Asuhan Rembulan juga mengamankan muda-mudi tengah minum-minuman keras di pedestrian depan perguruan tinggi, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

"Kita juga amankan di depan perguruan tinggi, itu anak-anak muda dia minum jenis arak," ujarnya.

Fikser menjelaskan saat melakukan penindakan, khususnya tempat usaha yang menjual miras, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopdag) Surabaya. Koordinasi dilakukan terkait dengan kesesuaian izin tempat penjualan minuman beralkohol tersebut.

"Jadi kita tidak serta merta langsung main tutup tempat usaha. Begitu kita tahu lokasi, kita laporkan ke dinas terkait untuk kemudian bersama-sama turun melakukan pengecekan, atau dinas terkait memberikan peringatan 1, 2 dan 3, baru minta bantuan penertiban ke kita," tandasnya.




(dnp/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads