Telaah Lelang 2 Proyek di RSUD Soekandar Mojokerto Tuntas, Ini Hasilnya

Telaah Lelang 2 Proyek di RSUD Soekandar Mojokerto Tuntas, Ini Hasilnya

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 14 Sep 2023 20:35 WIB
Pembangunan RSUD Prof dr Soekandar
Pembangunan RSUD Prof dr Soekandar (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Inspektorat Kabupaten Mojokerto bekerja sama dengan BPKP Jatim telah menuntaskan telaah terhadap proses lelang 2 proyek besar di RSUD Prof dr Soekandar. Hasilnya, pemilihan perusahaan konstruksi sebagai pelaksana proyek tersebut sudah sesuai Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.

Inspektur Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo mengatakan telaah terhadap proses lelang proyek pembangunan gedung IGD dan Poliklinik Terpadu di RSUD Prof dr Soekandar digelar untuk melaksanakan perintah Bupati Ikfina Fahmawati. Ikfina mengambil kebijakan ini untuk merespons isu tak sedap dari Center for Budget Analysis (CBA) yang mencurigai adanya permainan dalam lelang 2 proyek tersebut untuk memenangkan perusahaan tertentu.

"Sesuai perintah Ibu Bupati untuk merespons pemberitaan di medsos. Kami melakukaan telaah terhadap proses pemilihan penyedia 2 proyek yang dilakukan Bagian PBJ. Kami membentuk tim dan berkoordinasi dengan BPKP Jatim karena sesuai perintah Ibu Bupati untuk melibatkan BPKP," kata Poedji kepada wartawan di Kantor Setda Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Tim Pengendali Teknis Kegiatan Telaah Proses PBJ RSUD Prof dr Soekandar dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto Slamet Wijayanto menjelaskan telaah digelar untuk memeriksa apakah tahap pemilihan rekanan untuk proyek IGD dan Poliklinik Terpadu sudah sesuai aturan ataukah tidak. Metodenya meliputi pengumpulan data dan dokumen PBJ dari aplikasi LPSE.

Kemudian menelaah peraturan terkait dan wawancara atau klarifikasi terhadap Bagian PBJ Setda Kabupaten Mojokerto. Yaitu Pokja Pemilihan 5 untuk proyek IGD Terpadu dan Pokja Pemilihan 4 untuk proyek Poliklinik Terpadu. Dilanjutkan dengan klasifikasi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Prof dr Soekandar, serta analisis data, dokumen dan hasil klasifikasi.

ADVERTISEMENT

"Proses telaah dari 22 Agustus sampai 1 September. Kemudian lanjut pembuatan laporan.

Tanggal 12 September hasilnya kami laporkan ke BPKP Jatim untuk mendapatkan masukan," jelasnya.

Slamet lantas membeberkan fakta-fakta hasil menelahaan proses pemilihan rekanan untuk proyek pembangunan gedung IGD dan Poliklinik Terpadu di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, lelang proyek IGD Terpadu diikuti 24 perusahaan, sedangkan lelang Poliklinik Terpadu diikuti 22 peserta. Dalam sistem lelang, otomatis ranking para peserta urut sesuai nilai penawaran terendah.

Metode lelang kedua proyek adalah pasca kualifikasi, 1 file, harga terendah dan sistem gugur. Pada tahap evaluasi administrasi dan kualifikasi oleh Pokja Pemilihan 4 dan 5 Bagian PBJ, lanjut Slamet, semua peserta lelang dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga dilanjutkan ke tahap evaluasi teknis yang mencakup ketersediaan sumber daya manusia dan peralatan konstruksi.

"Evaluasi teknis dilakukan sesuai ranking peserta lelang yang urut dari nilai penawaran terendah. Tujuannya untuk menjamin kelancaran pengerjaan proyek sesuai perencanaan. Jangan sampai proyek itu tidak tuntas," terangnya.

Untuk proyek IGD Terpadu, kata Slamet, ternyata peserta lelang nomor urut 1-5 gugur pada tahap evaluasi teknis. Sehingga evaluasi teknis dilanjutkan ke peserta nomor urut 6, PT Pulau Intan Perdana. Ternyata perusahaan yang beralamat di Kelurahan/Kecamatan Gunungsindur, Bogor, Jabar ini memenuhi syarat. Sehingga ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 35.876.336.000.

Begitu pula dengan lelang pembangunan gedung Poliklinik Terpadu. Menurut Slamet, peserta lelang nomor urut 1-11 ternyata tidak memenuhi syarat teknis untuk mengerjakan proyek tersebut. Barulah peserta nomor urut 12, PT Suramadu Nusantara Enjiniring yang mampu memenuhi persyaratan teknis. Sehingga perusahaan yang beralamat di Jalan Gayungsari XI, Surabaya ini ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 33.936.829.000.

"Kesimpulannya proses PBJ tahap pemilihan rekanan telah dilaksanakan sesuai Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman PBJ Pemerintah Melalui Penyedia. Sehingga kami tidak ada pemeriksaan lebih lanjut karena prosesnya sudah sesuai ketentuan," tegasnya.

Slamet memastikan telaah terhadap pemilihan rekanan proyek pembangunan gedung IGD dan Poliklinik Terpadu juga melibatkan BPKP Jatim. "BPKP menelaah prosedur yang kami tempuh, semacam supervisi kami. Hasilnya, BPKP menyampaikan bahwa proses Tim Inspektorat dalam menelaah sesuai prosedur dan metodologi," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads