Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh mengatakan DBH CHT merupakan timbal balik dari cukai yang dipungut dari produk turunan dari tembakau. Tentunya produk-produk tersebut merupakan produk legal yang sudah membayar cukai.
"Cukai yang diterima dari rokok legal inilah, yang dananya dikembalikan kepada Kabupaten Gresik untuk digunakan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Ummi Khoiroh, kepada detikJatim, Rabu (12/9/2023).
![]() |
Dalam ranah Dinas Sosial, DBH CHT dimanfaatkan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk petani tembakau, dan masyarakat rentan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pihaknya juga membagikan 4 kursi roda kepada warga yang membutuhkan.
"Ada 4 orang yang mendapat bantuan kursi roda dari CSR yang penyalurannya dititipkan kepada kita (Dinsos). Kedepan, DBH CHT ini kita lebarkan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat rentan yang benar-benar membutuhkan bantuan, " tambahnya.
Selain itu, lanjut Ummi, pihaknya juga melihat langsung kebun tembakau milik para petani di Kecamatan Dukun. Pihaknya juga mensosialisasikan betapa pentingnya memerangi peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang merugikan masyarakat.
"Kami jg melihat langsung kebun tembakau serta proses pengeringannya. Kita berharap dari BLT yang diberikan bisa benar-benar diterima manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.Jadi sesuai Perbup Gresik, DBH CHT ini bisa tepat sasaran. Dan kembali lagi untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
(anl/ega)