Ulah Barbar Awak Bus Bintang Mas dan Jaya Utama Keroyok Pemotor di Lamongan

Round Up

Ulah Barbar Awak Bus Bintang Mas dan Jaya Utama Keroyok Pemotor di Lamongan

Dida Tenola - detikJatim
Selasa, 12 Sep 2023 08:00 WIB
Pemotor di Lamongan dikeroyok awak bus yang menghadangnya
Pemotor di Lamongan dikeroyok awak bus tak terima gegara dihadang. (Foto: Tangkapan layar)
Surabaya -

Awak Bus Bintang Mas dan Jaya Utama mengeroyok pemotor di Lamongan. Mereka tak terima karena pemotor tersebut menghadang laju bus. Padahal, bus tersebut salah karena melawan arah alias ngeblong.

Peristiwa itu terabadikan dalam video viral berdurasi 1 menit 14 detik. Dalam video terlihat pemotor itu didorong oleh 2 awak bus yang mengamuk tanpa ada satupun pengendara lain maupun warga yang berani melerai. Tak hanya itu, awak bus juga sempat menyeret motor itu ke pinggir jalan.

KBO Sat Lantas Polres Lamongan Iptu Fifin Yuli S menyebut peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan poros nasional Lamongan-Babat. Persisnya di kawasan Gembong depan SMP Negeri 3 Babat Lamongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, itu terjadi pada Sabtu (9/9) lalu. Saat itu arus Lalin padat karena adanya karnaval di wilayah tersebut," kata Fifin, Senin (11/9/2023).

Fifin mengungkapkan identitas 2 awak bus Bintang Mas dan Jaya Utama itu telah diketahui identitasnya. Mereka juga sudah dipanggil untuk klarifikasi terkait aksi barbar tersebut.

ADVERTISEMENT

"Hari ini (Senin) awak bus sudah kami panggil untuk kami mintai keterangan," jelasnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Widyagana Putra Dhirotsaha mengatakan, dua sopir bus Bintang Mas dan Jaya Utama juga telah dipanggil. Kedua sopir tersebut adalah Harnoto (48), pengemudi Bus Bintang Mas asal Kanor, Bojonegoro; dan Siswanto (50), pengemudi Bus Jaya Utama asal Bulu Bancar, Tuban.

"Kami bertindak cepat terkait kejadian dan video yang viral tersebut. Kedua pengemudi dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan pada saat kejadian," kata Widyagana.

Dari pemanggilan tersebut, kedua sopir bus tersebut telah mengakui telah ngeblong. Atas perbuatannya itu, kedua sopir pun dikenakan tilang.

"Apa yang dilakukan kedua pengemudi itu jelas salah karena melawan arus, untuk itu kami telah melakukan tindakan menjatuhkan sanksi tilang sesuai pasal 283 ayat (1), yakni melawan arus," jelasnya.

Tak hanya itu, kedua pengemudi juga telah membuat surat pernyataan bermaterai dengan kesadaran sendiri. Isinya, mereka tidak akan mengulangi perbuatannya, jika kedapatan melanggar, keduanya sanggup menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Alasan timetable bagi pengemudi merupakan alasan klasik. Untuk itu kami telah berkoordinasi dengan stakeholder, dalam hal ini Forum Keselamatan Lalu Lintas, dengan Dishub, juga pengurus masing-masing PO Bus agar jika ada keterlambatan bisa dimaklumi karena yang lebih utama adalah keselamatan penumpang dan awak bus," tegasnya.

Sedangkan terkait pemotor, pihaknya masih mengecek identitas pemotor tersebut. Namun, untuk saat ini yang ditangani adalah pada kedua pengemudi bus.

"Bila menemukan kejadian pelanggaran lalu lintas, kami imbau agar menginformasikan pada petugas," tandas Widyagana.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads