Niat Hadang Bus Ngeblong, Pemotor di Lamongan Malah Dikeroyok

Niat Hadang Bus Ngeblong, Pemotor di Lamongan Malah Dikeroyok

Eko Sudjarwo - detikJatim
Senin, 11 Sep 2023 19:25 WIB
Lamongan -

Sebuah video bus ngeblong viral di media sosial. Video tersebut menayangkan seorang pengendara motor menghadang dua bus yang melaju melawan arah.

Tak terima, dua pemotor tersebut kemudian dikeroyok sejumlah orang yang turun dari bus. Dalam Video berdurasi 1 menit 14 detik itu tampak pemotor yang menghadang didorong dan diamuk sejumlah orang dari dalam bus.

Meski sempat terjadi gesekan, tidak terlihat pengendara atau warga lain yang mencoba melerai keributan antara pengguna motor dan awak bus. KBO Lantas Polres Lamongan, Iptu Fifin Yuli S saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fifin, lokasi kejadian itu berada di Jalan poros nasional Lamongan-Babat, tepatnya di kawasan Gembong depan SMP Negeri 3 Babat Lamongan "Benar, itu terjadi pada Sabtu (9/9/2023) lalu. Saat itu arus Lalin padat karena adanya karnaval di wilayah tersebut," kata Fifin, Senin (11/9/2023).

Fifin mengungkapkan 2 awak bus itu diketahui identitasnya. Pertama bus Bintang dan Jaya Utama. Awak bus juga sudah dipanggil untuk klarifikasi terkait aksinya itu. "Hari ini awak bus sudah kami panggil untuk kami mintai keterangan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Widyagana Putra Dhirotsaha mengatakan dua sopir bus Bintang Mas dan Jaya Utama juga telah dipanggil.

Kedua sopir tersebut adalah Harnoto (48) pengemudi Bus Bintang Mas asal Kanor, Bojonegoro. Dan Siswanto (50) pengemudi Bus Jaya Utama asal Bulu Bancar, Tuban.

"Kami bertindak cepat terkait kejadian dan video yang viral tersebut. Kedua pengemudi dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan pada saat kejadian," kata Widyagana.

Dari pemanggilan tersebut, kedua sopir bus tersebut telah mengakui telah ngeblong. Atas perbuatannya itu, kedua sopir pun dikenakan tilang.

"Apa yang dilakukan kedua pengemudi itu jelas salah karena melawan arus, untuk itu kami telah melakukan tindakan menjatuhkan sanksi tilang sesuai pasal 283 ayat (1), yakni melawan arus," jelasnya.

Tak hanya itu, kedua pengemudi juga telah membuat surat pernyataan bermaterai dengan kesadaran sendiri. Isinya, mereka tidak akan mengulangi perbuatannya, jika kedapatan melanggar, keduanya sanggup menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Alasan timetable bagi pengemudi merupakan alasan klasik. Untuk itu kami telah berkoordinasi dengan stakeholder dalam hal ini Forum keselamatan lalu lintas, dengan Dishub, juga pengurus masing-masing PO Bus, agar jika ada keterlambatan bisa dimaklumi karena yang lebih utama adalah keselamatan penumpang dan awak bus," tegasnya.

Sedangkan terkait pemotor, pihaknya masih mengecek identitas pemotor tersebut. Namun, untuk saat ini yang ditangani adalah pada kedua pengemudi bus. "Bila menemukan kejadian pelanggaran lalulintas, kami imbau agar menginformasikan pada petugas," tandas Widyagana.

(abq/iwd)


Hide Ads