Sakit Hati Wiwik Tetap Gugat Masriah Meski Rumahnya Direnovasi Gus Muhdlor

Round-Up

Sakit Hati Wiwik Tetap Gugat Masriah Meski Rumahnya Direnovasi Gus Muhdlor

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 06 Sep 2023 10:35 WIB
Penampakan rumah Wiwik tuntas direnovasi usai 7 tahun disiram kencing hingga tinja oleh Masriah
Penampakan rumah Wiwik tuntas direnovasi usai 7 tahun disiram kencing hingga tinja oleh Masriah (Foto: Suparno/detikJatim)
Surabaya -

Wiwik Winarti, korban aksi siram tinja Masriah mengaku bersyukur saat kediamannya telah direnovasi oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Meskipun demikian, Wiwik menegaskan masih akan tetap menggugat Masriah.

Sebelumnya, Wiwik telah mencabut gugatannya. Hal ini karena ada sejumlah pihak yang digugat yang harus direvisi. Namun, usai direvisi, Wiwik menegaskan masih akan tetap menggugat Masriah.

Wiwik menjelaskan, meskipun rumahnya sudah selesai direnovasi, ini tak akan membuatnya berubah pikiran. Pihaknya tetap mengajukan gugatan perdata terhadap Masriah. Gugatan tersebut akan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tetap mengajukan gugatan perdata terhadap Masriah. Karena keluarga kami merasa sakit hati selama tujuh tahun diteror. Apalagi minggu yang lalu Gus Muhdlor berencana melakukan mediasi perselisihan ini, namun Masriah malah tidak hadir," kata Wiwik ditemui di kediamannya di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Selasa (5/9/2023).

Wiwik mengaku, alasannya tetap mengajukan gugatan ini, karena bertahun-tahun psikisnya merasa terganggu. Bahkan, Masriah ogah menghadiri mediasi di Balai Desa Jogosatru pada Selasa (15/8/2023) yang dihadiri langsung Gus Muhdlor.

ADVERTISEMENT

"Lah diajak mediasi orangnya susah, tetap saya gugat saja biar jera, dan tidak mengulangi lagi penyiraman air kencing dan tinja," imbuh Wiwik.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wiwik Dimas Pangga Putra mengatakan, pihaknya telah mencabut gugatan pertama. Pencabutan ini, karena gugatan tersebut dianggap kurang sempurna.

Dimas menyebut, ada salah satu turut tergugat atas nama notaris terkait jual beli rumah tahun 2015 sudah meninggal dunia.

"Pada sidang yang kelima bulan yang lalu oleh majelis hakim gugatan perdata terhadap Masriah harus diperbarui. Kerena ada salah satu pihak turut tergugat yakni notaris sudah meninggal dunia," kata Dimas.

Dimas menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak penggugat, rencananya, dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan perdata terhadap Masriah kembali. Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci kapan gugatan tersebut diajukan kembali ke PN Sidoarjo.

"Perlu disampaikan bahwa klien kami tetap mengajukan gugatan perdata terhadap Ibu Masriah. Memang benar bahwa gugatan yang pertama kami cabut, karena dianggap kurang sempurna," jelas Dimas.

Tak hanya itu, Dimas menambahkan, dalam gugatan sebelumnya yang tergugat adalah Ibu Masriah. Selain itu, ada lima yang turut tergugat diantaranya, pihak Satpol PP, Polsek Sukodono, Samsat Krian, Kades Sukodono, dan notaris yang menerbitkan jual beli rumah Wiwik.

"Rencana draft gugatan hampir sama dengan gugatan yang sebelumnya, hanya tidak mencantumkan pihak turut tergugat yaitu notaris. Dan jumlah gugatan imatrial dan materialnya akan kami perbarui," imbuh Dimas.

Saat ini, perselisihan antartetangga tersebut belum menemui titik temu. Padahal, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sampai turun untuk mendamaikan, namun Masriah absen dalam undangan mediasi yang diberikan Gus Muhdlor. Gus Muhdlor pun kecewa berat.

Mediasi yang harusnya dilakukan di Kantor Balai Desa Jogosatru pada 15 Agustus 2023 itu batal digelar karena Masriah tidak menghadiri undangan itu. Bahkan dia saat itu tidak berada di rumah.

Sekadar mengingatkan, Masriah terbukti menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis melanggar pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10/2013 dan dipenjara 1 bulan.

Bukan sekali ini Masriah melanggar janji tidak akan mengulangi perbuatannya. Saat dimediasi Polsek Sukodono pada 2017, Masriah menyampaikan janji serupa. Tapi ia justru terus mengganggu keluarga Wiwik dengan menyiram kotoran tiga kali sehari.

Motifnya, Masriah ingin memiliki rumah Wiwik yang awalnya merupakan milik adiknya. Sebelum dijual ke Wiwik, Masriah ingin membeli rumah itu dari adiknya tapi belum memiliki uang yang cukup.

Konflik tetangga ini tetap berlanjut, dan saat ini Wiwik tengah mengajukan gugatan perdata Rp 1 miliar terhadap Masriah sebagai kompensasi atas perbuatan Masriah selama bertahun-tahun. Gugatan itu disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.




(hil/fat)


Hide Ads