Senyum merekah terpancar dari wajah Wiwik Winarti. Ini karena rumahnya tuntas direnovasi atas bantuan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Begini penampakan rumah Wiwik yang kinclong, usai sebelumnya kusam saat menjadi saksi bisu aksi siram kotoran hingga tinja oleh Masriah selama 7 tahun.
Pantauan detikJatim, rumah Wiwik kini tampak lebih bersih usai direnovasi. Tembok rumahnya dicat warna krem. Sementara pintu depan rumahnya, kini digeser lebih jauh beberapa meter dari rumah Masriah.
Atas saran Gus Muhdlor, pintu Wiwik kini bergeser di sisi tengah rumahnya. Sementara pintu yang dulu kerap menjadi sasaran 'amukan' Masriah, kini hanya difungsikan sebagai pintu samping untuk memasukkan kendaraan ke dalam rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, karak antara pintu rumah Masriah dan Wiwik sedikit lebih jauh, meskipun mereka masih bertetangga.
Atas renovasi ini, Wiwik mengaku bahagia. Karena, rumahnya yang rusak usai menjadi sasaran siram air kencing dan tinja oleh Masriah, kini sudah kinclong seperti rumah-rumah semestinya.
Ia juga tak perlu jijik melewati area depan rumah yang dulu kerap menjadi sasaran Masriah saat menyiram kotoran hingga tinja.
"Kami sekeluarga sangat bersyukur, serta berterima kasih kepada Gus Muhdlor. Yang telah memperbaiki rumah kami," kata Wiwik saat ditemui di rumahnya di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Selasa (5/9/2023)
![]() |
Wiwik mengaku selama ini psikisnya terganggu kala Masriah berulah. Bahkan, Masriah juga enggan menghadiri mediasi di Balai Desa Jogosatru. Padahal mediasi yang digelar Selasa (15/8/2023) ini hendak dipimpin langsung oleh Gus Muhdlor.
"Saya berharap ia tidak mengulangi lagi penyiraman air kencing dan tinja," imbuh Wiwik.
Saat ini, perselisihan antartetangga tersebut belum menemui titik temu. Padahal, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sampai turun untuk mendamaikan, namun Masriah absen dalam undangan mediasi yang diberikan Gus Muhdlor. Gus Muhdlor pun kecewa berat.
Mediasi yang harusnya dilakukan di Kantor Balai Desa Jogosatru pada 15 Agustus 2023 itu batal digelar karena Masriah tidak menghadiri undangan itu. Bahkan dia saat itu tidak berada di rumah.
Sekadar mengingatkan, Masriah terbukti menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis melanggar pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10/2013 dan dipenjara 1 bulan.
Bukan sekali ini Masriah melanggar janji tidak akan mengulangi perbuatannya. Saat dimediasi Polsek Sukodono pada 2017, Masriah menyampaikan janji serupa. Tapi ia justru terus mengganggu keluarga Wiwik dengan menyiram kotoran tiga kali sehari.
Motifnya, Masriah ingin memiliki rumah Wiwik yang awalnya merupakan milik adiknya. Sebelum dijual ke Wiwik, Masriah ingin membeli rumah itu dari adiknya tapi belum memiliki uang yang cukup.
Konflik tetangga ini tetap berlanjut, dan saat ini Wiwik tengah mengajukan gugatan perdata Rp 1 miliar terhadap Masriah sebagai kompensasi atas perbuatan Masriah selama bertahun-tahun. Gugatan itu disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
(hil/dte)