Wiwik Tetap Gugat Masriah Meski Rumahnya Tuntas Direnovasi Bupati Sidoarjo

Wiwik Tetap Gugat Masriah Meski Rumahnya Tuntas Direnovasi Bupati Sidoarjo

Suparno - detikJatim
Selasa, 05 Sep 2023 17:25 WIB
Penampakan rumah Wiwik tuntas direnovasi usai 7 tahun disiram kencing hingga tinja oleh Masriah
Wiwik di depan rumahnya yang sudah direnovasi Gus Muhdlor (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Kediaman Wiwik Winarti, korban aksi siram tinja Masriah telah direnovasi oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Meskipun demikian, Wiwik menegaskan masih tetap menggugat Masriah.

Wiwik menjelaskan, meskipun rumahnya sudah selesai direnovasi, pihaknya tetap akan mengajukan gugatan perdata terhadap Masriah. Gugatan tersebut akan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

"Kami tetap mengajukan gugatan perdata terhadap Masriah. Karena keluarga kami merasa sakit hati selama tujuh tahun diteror. Apalagi minggu yang lalu Gus Muhdlor berencana melakukan mediasi perselisihan ini, namun Masriah malah tidak hadir," kata Wiwik ditemui di kediamannya di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Selasa (5/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiwik mengaku, alasannya tetap mengajukan gugatan ini, karena bertahun-tahun psikisnya merasa terganggu. Bahkan, Masriah ogah menghadiri mediasi di Balai Desa Jogosatru pada Selasa (15/8/2023) yang dihadiri langsung Gus Muhdlor.

"Lah diajak mediasi orangnya susah, tetap saya gugat saja biar jera, dan tidak mengulangi lagi penyiraman air kencing dan tinja," imbuh Wiwik.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kuasa Hukum Wiwik Dimas Pangga Putra mengatakan, pihaknya telah mencabut gugatan pertama. Pencabutan ini, karena gugatan tersebut dianggap kurang sempurna.

Dimas menyebut, ada salah satu turut tergugat atas nama notaris terkait jual beli rumah tahun 2015 sudah meninggal dunia.

"Pada sidang yang kelima bulan yang lalu oleh majelis hakim gugatan perdata terhadap Masriah harus diperbarui. Kerena ada salah satu pihak turut tergugat yakni notaris sudah meninggal dunia," kata Dimas.

Dimas menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak penggugat, rencananya, dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan perdata terhadap Masriah kembali. Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci kapan gugatan tersebut diajukan kembali ke PN Sidoarjo.

"Perlu disampaikan bahwa klien kami tetap mengajukan gugatan perdata terhadap Ibu Masriah. Memang benar bahwa gugatan yang pertama kami cabut, karena dianggap kurang sempurna," jelas Dimas.

Tak hanya itu, Dimas menambahkan, dalam gugatan sebelumnya yang tergugat adalah Ibu Masriah. Selain itu, ada lima yang turut tergugat diantaranya, pihak Satpol PP, Polsek Sukodono, Samsat Krian, Kades Sukodono, dan notaris yang menerbitkan jual beli rumah Wiwik.

"Rencana draft gugatan hampir sama dengan gugatan yang sebelumnya, hanya tidak mencantumkan pihak turut tergugat yaitu notaris. Dan jumlah gugatan imatrial dan materialnya akan kami perbarui," imbuh Dimas.




(hil/dte)


Hide Ads