Masriah disebut sempat marah ke tukang bangunan yang merenovasi rumah tetangganya, Wiwik Winarti. Hal ini diucapkan Masriah kala menegur tukang bangunan tersebut. Masriah meminta tukang bangunan tidak meletakkan material untuk renovasi rumah Wiwik di sekitar rumahnya.
Aksi ini membuat tukang bangunan bernama Sugianto (26) jengkel. Sugianto mengaku sempat dilarang Masriah menurunkan salah satu bahan bangunan di dekat rumah Masriah. Padahal, material tersebut tidak diletakkan di sekitar rumah Masriah.
"Tidak menurunkan barang Ibu, hanya lewat aja," kata Sugianto saat menirukan ucapannya yang ia lontarkan pada Masriah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai kejadian itu, Sugianto mengaku besoknya ada dua batu besar yang disemen permanen. Batu ini menghalangi pikap berisi material yang hendak masuk gang rumah Wiwik.
"Aneh, besoknya gang akses ke rumah Ibu Wiwik diletakkan dua batu besar. Sehingga mobil pikap tidak masuk," jelas Sugianto.
Masriah merupakan emak-emak asal Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo yang pernah dibui usai aksinya menyiram kotoran hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik. Usai bebas dari penjara, Masriah masih saja mengusik hidup Wiwik.
Aksi ini terjadi saat rumah Wiwik direnovasi atas bantuan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Di kala para tukang tengah merenovasi rumah Wiwik, Masriah kembali berulah.
Kali ini, perempuan penyiram air kencing dan tinja itu menyemen 2 buah batu besar hingga memblokir satu-satunya akses masuk bagi mobil ke rumah Wiwik.
Caranya, Masriah diduga sengaja meletakkan sejumlah halangan di depan pagar rumahnya yang merupakan satu-satunya akses lebar ke rumah Masriah. Imbasnya, pikap muat material untuk renovasi rumah Wiwik tidak bisa lewat.
Pantauan detikJatim saat itu, satu-satunya akses menuju ke rumah Wiwik Winarti memang harus melewati sebuah gang selebar sekitar 4 meter. Kendaraan roda 4 pribadi maupun pikap harus melewati depan rumah Masriah.
Selama 2 hari renovasi rumah Wiwik, pikap muat material itu bisa masuk hingga ke depan rumah Wiwik, namun sejak Selasa (22/8/2023), pikap itu tidak lagi bisa melintasi depan rumah Masriah karena terhalang 2 batu bata yang disemen permanen di depan pagar berwarna kuning milik Masriah.
Tidak hanya itu, Masriah juga seolah sengaja memarkirkan sepeda motor di depan pagar sehingga sebagian jalan gang itu terhalang. Gang yang hanya memiliki lebar 4 meter itu pun menjadi semakin sempit sehingga pikap tidak bisa lewat.
Akhirnya, para pekerja terpaksa mengangkat materialnya dari mobil pikap ke rumah Wiwik secara manual. Ini karena, mobil pikap pengangkut material itu tidak bisa masuk ke depan rumah Wiwik.
Tukang bangunan doakan perselisihan Masriah-Wiwik segera usai. Baca di halaman selanjutnya!
Sugianto mengaku, dirinya dan tukang lain sempat kecewa dan jengkel. Namun, ia juga harus mengubur jauh rasa kecewa itu. Ia berpikir, yang terpenting pekerjaan merenovasi rumah segera selesai.
"Ya sebenarnya jengkel dan kecewa, karena butuh tenaga lain untuk mengusung materialnya," kata Sugianto.
Sugianto menjelaskan, ia sempat merasa takut pekerjaan ini tidak selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sebab, renovasi rumah Wiwik ditarget harus rampung dalam 2 minggu.
"Pengiriman material yang pertama itu lancar, mobil pikap bisa masuk ke rumah. Namun di hari berikut mobil pikap material tidak bisa masuk," jelas Sugianto.
Hal yang sama disampaikan Rudi (41). Ia mengaku dirinya tidak mengetahui antara pemilik rumah yang direnovasi ini memiliki sengketa dengan tetangga dekatnya. Ia baru mengetahui saat mobil material tidak bisa masuk karena akses jalannya dipersempit.
"Selama hidup saya baru mengetahui bahwa ada seseorang itu memiliki niatan kurang baik terhadap tetangga dekat. Ternyata saya juga baru mengetahui kalau perselisihan mereka pernah viral di medsos," kata Rudi.
"Semoga perselisihan mereka segera berakhir dengan perdamaian," tandas Rudi.
Saat ini, perselisihan antartetangga tersebut belum menemui titik temu. Padahal, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sampai turun untuk mendamaikan, namun Masriah absen dalam undangan mediasi yang diberikan Gus Muhdlor.
Mediasi yang harusnya dilakukan di Kantor Balai Desa Jogosatru pada 15 Agustus 2023 itu batal digelar karena Masriah tidak menghadiri undangan itu. Bahkan dia saat itu tidak berada di rumah.
Sekadar mengingatkan, Masriah terbukti menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis melanggar pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10/2013 dan dipenjara 1 bulan.
Bukan sekali ini Masriah melanggar janji tidak akan mengulangi perbuatannya. Saat dimediasi Polsek Sukodono pada 2017, Masriah menyampaikan janji serupa. Tapi ia justru terus mengganggu keluarga Wiwik dengan menyiram kotoran tiga kali sehari.
Motifnya, Masriah ingin memiliki rumah Wiwik yang awalnya merupakan milik adiknya. Sebelum dijual ke Wiwik, Masriah ingin membeli rumah itu dari adiknya tapi belum memiliki uang yang cukup.
Konflik tetangga ini tetap berlanjut, dan saat ini Wiwik tengah mengajukan gugatan perdata Rp 1 miliar terhadap Masriah sebagai kompensasi atas perbuatan Masriah selama bertahun-tahun. Gugatan itu disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.