Pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satunya, dengan menyosialisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung.
"Pembayaran pajak rokok legal itu, bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya untuk membeli alat-alat kesehatan dan biaya rumah sakit," kata Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah, kepada detikJatim, Rabu (21/6/2023).
Untuk itu, lanjut Aminatun, sosialisasi ajakan memberantas rokok ilegal harus terus dilakukan. Menurutnya, peran masyarakat dan pelaku usaha rokok maupun UMKM sangat besar dalam memberantas rokok ilegal di Kecamatan Driyorejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini biar masyarakat mengetahui peraturan dan undang-undang tentang cukai tembakau dalam rokok. Juga sebagai sarana media untuk memberikan informasi, dan mengedukasi kepada masyarakat, terkait dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal," tambah Aminatun.
Menurut wanita yang akrab dipanggil Bu Min ini, pengawasan rokok ilegal yang tidak membayar pajak dan rokok legal dikenakan pajak ini adalah tanggung jawab semua pihak. Nantinya pajak ini kembali lagi ke masyarakat, yang akan dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakkan hukum dan bidang kesehatan.
"Pemanfaatan dana cukai tersebut digunakan untuk pelatihan pelatihan yang produktif bagi masyarakat untuk berwiraswasta, penegakan hukum, juga digunakan untuk layanan kesehatan. Seperti yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik melalui UHC (Universal Health Coverage)," terang Bu Min.
![]() |
Bu Min menambahkan hasil cukai tembakau merupakan sumber penerimaan negara yang hasilnya dibagikan oleh pemerintah kepada seluruh daerah otonomi. Berdasarkan angka prosentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.
"Tentu pendapatan ini bisa memberikan dampak kesejahteraan terhadap warga Gresik. Untuk itu ayo kita perangi rokoj ilegal. Jika menemukan segera laporkan," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Gresik, Suprapto menegaskan jika keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara. Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan rokok ilegal tanpa bea cukai di pasaran, khusunya wilayah Gresik.
"Kita tak ingin keberadaan rokok ilegal di Gresik ini merugikan negara khususnya Pemkab Gresik. Jadi jika menemukan rokok ilegal di Gresik bisa menghubungi kami," tegas Suprapto, Kasatpol PP Gresik.
Dalam sosialisasi yang digelar Satpol PP Gresik itu, dihadiri oleh 80 peserta yang terdiri dari penjual rokok, pemilik warung, pelaku usaha, pelaku UMKM dan warga se Kecamatann Driyorejo.
(akn/ega)