Universitas Brawijaya (UB) bakal membahas implementasi peraturan baru mahasiswa tidak wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan untuk jenjang S1 dan D4. Pembahasan itu akan melibatkan pihak fakultas dan program studi.
"Berkaitan implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini akan kami bahas baik di tingkat universitas maupun fakultas dan program studi," ujar Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Ir Imam Santoso kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa pada intinya bila kebijakan skripsi tidak lagi wajib sebagai syarat kelulusan mahasiswa itu bisa memenuhi capaian pembelajaran, maka beragam bentuk syarat kelulusan selain skripsi bisa diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya, sepanjang memenuhi capaian pembelajaran program studi maka beragam bentuk bisa diimplementasikan. Bila prodi nantinya menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang relevan, maka tugas akhir tidak wajib. Ini akan kami bahas bersama fakultas dan prodi," ujarnya.
Imam menjelaskan bahwa kebijakan berkaitan dengan tugas akhir yang diatur dalam Permendikbudristek 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memberikan ruang yang lebih luas untuk menentukan bentuk tugas akhir yang paling sesuai bagi masing-masing program studi.
Karena itu, kata Imam, melalui Permendikbudristek 53/2023 itu akan muncul sejumlah pilihan bagi kampus dan mahasiswa dalam hal pemenuhan tugas akhir sebagai syarat kelulusan.
"Selain skripsi, bisa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, yang dianggap paling tepat untuk setiap program studi," jelasnya.
Meski demikian, Imam menyebutkan bahwa UB sebenarnya sudah sejak lama telah menyerahkan kebijakan tugas akhir kepada masing-masing fakultas. Menurutnya, beberapa fakultas menerapkan bentuk tugas berupa capaian prestasi nonakademik atau rekognisi karya ilmiah, hingga karya kewirausahaan.
"Tentu, dengan adanya Permendikbudristek 53/2023 ini kami akan melakukan pembahasan dan perumusan rencana tindak lanjut pelaksanaan tugas akhir dengan berbagai skema atau bentuk yang sesuai. Sehingga capaian kompetensi lulusan setiap program studi terpenuhi," katanya.
Menurut Imam implementasi Permendikbudristek 53/2023 kemungkinan baru diterapkan oleh UB ketika masing-masing program studi di UB telah menyempurnakan rancangan kurikulum yang memungkinkan pemilihan beragam tugas akhir termasuk tanpa tgas akhir.
"Yang sesuai peraturan menteri tersebut, paling lambat 2 tahun sejak diterapkan," katanya.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan peraturan terbaru yang tidak lagi mengharuskan mahasiswa membuat skripsi sebagai syarat kelulusan untuk jenjang S1 dan D4. Dengan aturan itu mahasiswa bisa membuat tugas akhir berbasis proyek maupun bentuk lain dan sejenisnya.
(dpe/dte)