Anggota LPMK dan Bawas BUMD yang Maju Bacaleg Dilaporkan ke KPU Surabaya

Anggota LPMK dan Bawas BUMD yang Maju Bacaleg Dilaporkan ke KPU Surabaya

Esti Widiyana - detikJatim
Sabtu, 26 Agu 2023 21:33 WIB
Masyarakat Peduli Demokrasi ketika mengadukan 3 BCAD ke KPU Surabaya.
Masyarakat Peduli Demokrasi yang datang ke Kantor KPU untuk mengadukan 3 Bacaleg di Surabaya. (Foto: Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Tiga bakal calon legislatif (bacaleg) di Surabaya dilaporkan ke KPU Kota Surabaya karena diduga melanggar aturan persyaratan. Salah satunya diduga seorang badan pengawas salah satu BUMD Kota Surabaya sedangkan 2 lainnya anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Pelaporan itu dilakukan oleh beberapa orang anggota Masyarakat Peduli Demokrasi. Mereka datang ke Kantor KPU Kota Surabaya pada Sabtu (26/8/2023) untuk menyampaikan aduan terhadap ketiga bacaleg tersebut.

"Tiga Orang. Satu di bawas BUMD dan 2 di LPMK. Sebenarnya ini banyak sekali laporan, tapi buktinya belum kuat. Tidak menutup kemungkinan tanggal 28 nanti kami akan kembali kalau data-data dari masyarakat sampai di tangan kami," kata salah satu Anggota Masyarakat Peduli Demokrasi Muhammad Safii.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Safii berharap kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi karena pada Perwali Nomor 112 tahun 2022 tentang LPMK, RT, dan RW bahwa mereka menjadi anggota parpol seharusnya mundur dari jabatan.

"Statement wali kota jelas, yang tidak netral beliau sendiri yang akan memecat. Kalau ini tidak dipecat beliau sendiri yang melemahkan ucapannya. Dan direksi BUMD atau bawasnya di bawah naungan wali kota juga. Kalau sudah tahu ada laporan seperti ini, wali kota harus bertindak," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno menyatakan bahwa KPU telah menerima aduan dari Masyarakat Peduli Demokrasi. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada partai pengusung.

"Laporan ini kami terima, selanjutnya kami lalukan klarifikasi ke partai dan partai akan menyampaikan hasil ke KPU. Bila memang ada hal yang bisa menggugurkan pencalonan, partai harus mengganti nama itu," ujar pria yang akrab disapa Nano kepada wartawan.

Nano membenarkan bahwa bacaleg atau dalam istilah KPU, Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD), tidak boleh berstatus sebagai anggota atau pegawai lembaga pemerintah yang pendapatannya bersumber dari APBN maupun APBD.

"Hari ini kami kedatangan teman-teman pengamat dari Masyarakat Peduli Demokrasi, memang benar BCAD tidak boleh berstatus TNI, Polri, ASN, pejabat BUMN, BUMD, dan pekerjaan dengan sumber pendapatan dari APBN atau APBD," jelasnya.

Hal itu sesuai dengan pasal 11 ayat (1) huruf (k) Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Nano menyebutkan bahwa di dalam aturan itu sudah jelas disebutkan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

Selain itu, bila masih menjabat kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri.

"Untuk BCAD yang masuk dalam DCS (Daftar Calon Sementara) yang masih berstatus ASN, Polri, TNI, pegawai BUMD dan BUMN selambat-lambatnya harus sudah menyerahkan surat pengunduran diri pada 3 Oktober 2023," kata Nano.

Dia juga menjelaskan bahwa saat ini KPU melaksanakan tahapan penerimaan aduan penyampaian masyarakat sebagai tahapan setelah pengumuman kelolosan verifikasi dokumen bacaleg mulai 19-28 Agustus 2023. Sejak 19 Agustus hingga hari ini sudah ada 4 aduan yang masuk ke KPU.

Nano menjelaskan dari 4 aduan yang sudah diterima, 2 di antaranya terkait penulisan gelar. Kemudian 1 terkait pembaruan foto BCAD untuk pencalonan. Dan 3 Aduan sebelumnya dilakukan BCAD itu sendiri.

"Laporan 4 sampai hari ini. BCAD hari ini 1, kemarin-kemarin (3 aduan) dari BCAD tentang dirinya sendiri terkait gelar," kata Nano di Kantor KPU Kota Surabaya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads