41 Bacaleg Surabaya dari 5 Parpol Tak Lolos Verifikasi

41 Bacaleg Surabaya dari 5 Parpol Tak Lolos Verifikasi

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 22 Agu 2023 03:00 WIB
Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno
Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Sebanyak 41 Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) Surabaya dinyatakan tak lolos verifikasi. 841 Bacaleg dari 18 Partai Politik (parpol), 41 diantaranya tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal lolos.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno mengatakan tak lolosnya 41 bacaleg karena tidak segera melengkapi syarat dokumen sesuai batas ketentuan.

"Memang ada penyusutan atau pengurangan setelah dilakukan verifikasi. Mereka tidak kunjung melengkapi dokumen syarat pencalonan hingga batas waktu berakhir. Artinya TMS, mau tidak mau dinyatakan tidak lolos," kata Nano sapaan akrabnya kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nano menambahkan 41 bacaleg tersebut berasal dari 5 parpol. Sementara 800 bacaleg yang lolos bisa memasuki tahapan masukan dan tanggapan masyarakat mulai 19-28 Agustus 2023.

"10 hari waktunya menyampaikan pendapat. Monggo masyarakat Surabaya bisa mencermati terhadap BCAD Surabaya yang berasal 18 parpol sebagaimana yang diumumkan oleh KPU Surabaya melalui DCS (Daftar Calon Sementara)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Nano menjelaskan mekanisme penyampaian tanggapan oleh masyarakat bisa datang langsung kantor KPU Surabaya. Nantinya akan ada formulir untuk menyampaikan tanggapan.

Selain itu, masyarakat bisa mencermati di website pengumuman KPU Kota Surabaya. Di situs tersebut ada kolom untuk penyampaian, masyarakat harus menyertakan bukti dukung berupa kartu identitas, bisa bentuk foto atau PDF KTP dan SIM.

Ia lalu mencontohkan salah satu hal yang bisa dikeluhkan masyarakat atas bacaleg ialah penulisan gelar, pernah terlibat kasus kriminal dan lainnya.

"Penulisan gelar terhadap BCAD, KPU Surabaya sudah merujuk berdasarkan berlandasan keputusan kementerian pendidikan dan kebudayaan, tentang ejaan yang disempurnakan," pungkasnya.




(esw/iwd)


Hide Ads