Masriah, emak-emak warga Sidoarjo yang pernah dibui 1 bulan gegara 7 tahun menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya Wiwik Winarti berulah lagi. Kali ini aksinya menjadi senjata makan tuan.
Ada sejumlah fakta yang dihimpun detikJatim berkaitan aksi tak terpuji Masriah yang disayangkan oleh para tetangga. Simak selengkapnya.
Sederet Fakta Ulah Masriah Penyiram Tinja yang Jadi Senjata Makan Tuan
1. Blokir akses ke rumah Wiwik
Masriah diduga menyemen 2 batu besar secara permanen di depan rumahnya di Desa Jogosatru, Sukodono. Batu itu menghalangi pikap yang membawa material untuk renovasi rumah Wiwik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pikap itu tidak bisa berhenti di depan rumah Wiwik karena jalan di depan rumah Masriah adalah satu-satunya akses yang cukup lebar untuk kendaraan roda empat.
Karena pikap tak bisa masuk, para pekerja terpaksa memindahkan material dengan gerobak. Wiwik merasa iba kepada mereka yang hendak merenovasi rumahnya.
2. Mobil Masriah sulit masuk garasi
Amin (28), salah seorang keponakan Masriah yang tinggal tidak jauh dari rumah Masriah menjelaskan bahwa dua batu permanen itu dipasang di depan rumah memang untu menghalangi renovasi rumah Wiwik.
Namun, tindakan ini justru menjadi masalah bagi Masriah sendiri. Mobil Masriah kesulitan masuk ke garasi rumahnya sendiri akibat 2 batu besar yang disemen permanen itu.
"Dua batu yang dipasang secara permanen untuk menghalang-halangi renovasi rumah Wiwik, jadi buah simalakama. Kemarin mobil Masriah sendiri tidak bisa masuk rumah," kata Amin kepada detikJatim.
3. Mobil Masriah tergores batu
Suwarsih (59), kerabat Masriah, mengungkapkan bahwa dia mengetahui proses pemasangan batu-batu itu. Masriah memerintahkan seseorang menyemen 2 batu di depan garasi rumahnya.
Tindakan itu ironis karena malah bikin Masriah merugi. Suwarsih mengaku mendengar suara gaduh saat mobil Masriah hendak masuk ke dalam garasi. Suara itu akibat benturan bodi mobil yang menabrak batu itu.
"Saya nggak tahu posisi mobil Masriah tadinya kayak gimana. Kemarin itu mobil Masriah saat mau masuk rumah, bodinya nabrak batu itu," kata Suwarsih saat ditemui detikJatim.
4. Masriah akhirnya bongkar batu
Batu-batu yang dipasang sendiri akhirnya dibongkar oleh Masriah. Dua batu besar yang tadinya disemen permanen menjorok ke jalan gang dan fungsinya tidak begitu jelas itu dibongkar. Keduanya disisihkan ke sisi kanan pagar rumah supaya tidak menghalangi jalan masuk mobil ke garasi.
"Ya, akhirnya 2 batu itu dibongkar," kata Suwarsih, kerabat sekaligus tetangga masriah.
Masriah juga tidak lagi memarkir motornya di depan pagar rumah. Sebelum batu itu dibongkar, salah satu motor seolah sengaja diparkir di depan pagar padahal halaman di dalam pagar itu masih cukup luas.
5. Tanggapan para tetangga
Tetangga-tetangga lain di Desa Jogosatru mengkritik tindakan Masriah. Mereka merasa bahwa perempuan itu telah melampaui batas, dan tindakannya tidak menunjukkan perubahan meski pernah dipenjara.
Lilik Samroatul, tetangga Masriah mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Masriah sulit dimaklumi. Dia soroti fakta bahwa Masriah sebelumnya pernah dipenjara di Lapas dan seharusnya sudah mengubah perilakunya.
"Padahal pernah dipenjara di Lapas, kenapa masih berbuat kurang baik ke tetangganya sendiri? Wis angel tenan wong iki," kata Lilik kepada detikJatim.
Dia juga menilai ketidakhadiran Masriah saat dimediasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sangat aneh dan tidak etis. "Dengan etika seperti itu warga desa saat ini malah tidak empati terhadap Masriah. Padahal yang datang itu bupati," ujar Lilik.
Masriah kembali melanggar janji. Baca di halaman selanjutnya.
Seperti diketahui, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bersimpati dengan Wiwik yang rumahnya rusak sebagian karena selama bertahun-tahun disiram air kencing dan tinja oleh Masriah.
Gus Muhdlor juga berupaya memediasi Masriah dengan Wiwik. Mediasi yang seharusnya digelar di Kantor Balai Desa Jogosatru pada Selasa (15/8) lalu itu gagal. Sebabnya, Masriah tidak memenuhi undangan.
Masriah diketahui telah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia sempat divonis hakim melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.
Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik yang tadinya milik adiknya ingin dibeli sendiri oleh Masriah. Namun karena Masriah tidak punya uang adiknya menjual rumah itu kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.
Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.
Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.
Usai keluar dari penjara, Wiwik juga mengajukan gugatan pada Masriah senilai Rp 1 miliar sebagai ganti rugi atas aksi Masriah yang sudah bertahun-tahun mengganggunya. Saat ini, gugatan perdata masih berlangsung di PN Sidoarjo.