Masriah, emak-emak warga Sidoarjo yang telah dipenjara 1 bulan gegara 7 tahun menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya Wiwik Winarti berulah lagi. Kali ini dia diduga berupaya menghalangi renovasi rumah tetangganya itu dengan memblokir akses jalan.
Dua batu besar disemen permanen di depan rumah Masriah di Desa Jogosatru, Sukodono. Akibatnya, pikap yang membawa material untuk renovasi rumah Wiwik tidak bisa lewat, padahal jalan di depan rumah Masriah satu-satunya akses yang cukup lebar untuk kendaraan roda empat.
Kerabat Masriah yang bernama Suwarsih (59) mengaku bahwa dirinya mengetahui proses pemasangan batu itu. Menurutnya, Masriah menyuruh seseorang menyemen 2 buah batu itu depan garasi rumahnya diduga untuk menghalangi proses renovasi rumah Wiwik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, upayanya itu justru berbalik menimpa dirinya sendiri. Dua batu besar yang disemen itu justru menjadi senjata makan tuan bagi Masriah. Kedua batu besar itu justru membuat mobil Masriah kesulitan masuk ke garasi rumahnya.
Tidak hanya itu, Suwarsih mengaku dia sendiri mendengar suara gaduh saat mobil Masriah hendak dimasukkan ke dalam garasi rumahnya. Saat dirinya keluar rumah untuk melihat apa yang terjadi, ternyata ada bagian bodi mobil Masriah membentur batu besar itu.
"Saya nggak tahu posisi mobil Masriah tadinya kayak gimana. Kemarin itu mobil Masriah saat mau masuk rumah, bodinya nabrak batu itu. Ya akhirnya 2 batu itu dibongkar," kata Suwarsih saat ditemui detikJatim, Jumat (25/8/2023).
Pantauan di lokasi, 2 batu yang ditempatkan di depan rumah Masriah secara permanen sudah tidak terlihat. Padahal sebelumnya, dua batu besar itu disemen permanen menjorok ke jalan gang padahal bila dilihat seksama fungsinya tidak ada.
Sebelumnya, Amin (28) salah satu keponakan Masriah mengaku bahwa 2 buah batu yang sebelumnya dipasang secara permanen di depan rumah Masriah itu justru menjadi penghalang bagi dirinya sendiri.
"Dua batu yang dipasang secara permanen untuk menghalang-halangi renovasi rumah Wiwik, menjadi buah simalakama buat Masriah. Kemarin mobil Masriah sendiri tidak bisa masuk rumah," kata Amin kepada detikJatim.
Sebelumnya, pikap muat material renovasi rumah Wiwik tak bisa masuk hingga ke depan rumah Wiwik. Karena, di depan rumah Masriah ada 2 batu bata yang disemen secara permanen di depan pagar rumah Masriah yang berwarna kuning.
Masriah juga seolah sengaja memarkirkan sepeda motor di depan pagar, sehingga sebagian jalan gang itu terhalang. Gang yang hanya memiliki lebar 4 meter itu pun menjadi semakin sempit sehingga pikap tidak bisa lewat.
Karena pikap tak bisa masuk hingga depan rumah Wiwik, para pekerja pun memindahkan material dengan gerobak. Wiwik pun merasa iba terhadap para pekerja yang hendak merenovasi rumahnya.
Seperti diketahui, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bersimpati dengan Wiwik yang rumahnya rusak sebagian karena selama bertahun-tahun disiram air kencing dan tinja oleh Masriah.
Gus Muhdlor juga berupaya memediasi Masriah dengan Wiwik. Mediasi yang seharusnya digelar di Kantor Balai Desa Jogosatru pada Selasa (15/8) lalu itu gagal. Sebabnya, Masriah tidak memenuhi undangan.
Masriah diketahui telah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia sempat divonis hakim melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.
Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik yang tadinya milik adiknya ingin dibeli sendiri oleh Masriah. Namun karena Masriah tidak punya uang adiknya menjual rumah itu kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.
Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.
Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.
Usai keluar dari penjara, Wiwik juga mengajukan gugatan pada Masriah senilai Rp 1 miliar sebagai ganti rugi atas aksi Masriah yang sudah bertahun-tahun mengganggunya. Saat ini, gugatan perdata masih berlangsung di PN Sidoarjo.
(dpe/iwd)