Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menemukan 2 kendaraan dengan emisi melebihi ambang batas atau tidak layak. Hal ini diketahui ketika tes uji emisi terhadap kendaraan di Frontage Jalan Ahmad Yani depan Pusvetma.
Kendaraan yang melebihi emisi ini memiliki dampak pencemar udara, kesehatan manusia hingga lingkungan hidup. Sumber pencemar ini juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Surabaya Soe Priyo Utomo mengatakan, 12 kendaraan sudah dilakukan uji emisi. 2 Diantaranya memiliki hasil melebihi ambang batas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi ada pikap gak layak karena melebihi ambang batas, bagan bakar diesel. Pick up diuji emisinya 3 kali rata-ratanya besar 84% (emisi), ambang batas 50% kepekatan gas buangnya, setelah kita uji 3x ambil rata2 84% melebihi. Ada bus hijau 80% (emisi)," kata Priyo saat ditemui detikJatim, Rabu (23/8/2023).
Priyo mengatakan pelaksanaan uji emisi ini untuk unit angkutan barang, angkutan orang, bus, mikrolet dan kendaraan pribadi berbahan bakar solar dan bensin. Untuk temuan yang melebihi ambang batas emisi akan diberikan sanksi oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.
Sanksi yang diberikan oleh polisi berupa teguran presisi untuk yang melebihi emisi. Baik berbahan bakar bensin maupun solar, unit angkutan barang atau orang.
"Satlantas ada teguran presisi. Teguran harus memperbaiki unit. Jangka waktu 1 minggu. Ada stiker yang dipasang lulus atau gak lulus," ujarnya.
Ia menjelaskan untuk kendaraan tahun pembuatan di bawah tahun 2007 ambang batas emisi 4,5 untuk karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) 1.200 Partikel Per Million (PPM). Sementara kendaraan yang lebih dari 2007 dengan bensin 1,5 CO dan 200 HC.
"Kendaraan solar diesel dilihat jenis beban kendaraan 3.500 dan di atas 3.500. Kalau di bawah 3.500, tahunnya kurang dari 2010 ambang batas 70%. Untuk yang Jumlah Berat Bruto (JBB) lebih dari tahun 2010 ambang batas 70%, tahun pembuatan lebih 2010 ambang batas 50%," jelasnya.
Pengecekan uji emisi ini rutin dilakukan oleh Dishub Surabaya. Namun, ke depannya akan lebih digencarkan lagi, mengingat dampak untuk lingkungan. "Pengecekan uji emisi rutin 1 bulan 4 kali. Tapi bisa 1 sampai 8 kali untuk ke depannya," pungkasnya.
Tes uji emisi sendiri penting dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan. Caranya dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot, kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup.
Kemudian, saat uji emisi kendaraan tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu atau radio. Pengecekan dilakukan selama 5-7 menit. Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat dan mendeteksi Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida.
(Esti Widiyana/iwd)