Bupati Mojokerto Jamin Zakat Profesi ASN Disalurkan Tepat Sasaran

Bupati Mojokerto Jamin Zakat Profesi ASN Disalurkan Tepat Sasaran

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 22 Agu 2023 19:55 WIB
Pemkab Mojokerto
Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Mojokerto -

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mojokerto membayar pajak profesi ke Baznas. Ikfina juga menjamin penyaluran zakat kepada para penerima sudah sesuai syariat Islam dan tepat sasaran.

Zakat penghasilan para ASN disalurkan untuk beberapa program Baznas Kabupaten Mojokerto hari ini. Mulai dari program Rantang Duafa, rumah tinggal layak huni (Rutilahu), santunan bulanan duafa, hingga program yang baru dilaunching hari ini bantuan biaya pendidikan yatim/piatu RA, TK, PAUD dan Pos PAUD.

Ikfina menyerahkan bantuan dari Baznas Kabupaten Mojokerto secara simbolis kepada para penerima di Graha Maja Tama sore tadi. Hadir pula Wakil Ketua 2 Baznas Jatim KH Ahsanul Haq, Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Perwakilan Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, Ketua Baznas Kabupaten Mojokerto, serta Pengurus Himpaudi, HP3, IGRA dan IGKTKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyaluran (zakat ASN) hari ini kami lakukan simbolis. Supaya masyarakat tahu bahwa zakat seluruh ASN Pemkab Mojokerto plus Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto hari ini disalurkan sesuai syariat Islam dan tepat sasaran," kata Ikfina di lokasi, Selasa (22/8/2023).

Zakat profesi seluruh ASN Pemkab Mojokerto, lanjut Ikfina, otomatis dipotong dari gaji mereka setiap bulan melalui Bank Jatim. Pemungutan zakat 2,5 persen menyasar ASN yang beragama Islam dan gajinya sama dengan atau lebih dari Rp 4,716 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

Zakat profesi bagi para ASN diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah. Oleh sebab itu, sebagai Bupati Mojokerto, Ikfina merasa mempunyai tanggung jawab untuk memastikan penyaluran zakat kepada para penerima sesuai syariat Islam dan tepat sasaran.

"Terkait sesuai syariat Islam, saya yakin teman-teman Baznas Kabupaten Mojokerto sudah melaksanakannya dengan baik," terangnya.

Untuk program bantuan pendidikan yatim, zakat disalurkan kepada 730 anak yatim/piatu berusia 2-7 tahun. Setiap anak menerima Rp 30.000 per bulan. Program Rantang Duafa menyasar 68 orang miskin ekstrem di Kabupaten Mojokerto. Setiap penerima dijatah makanan senilai Rp 600 ribu per bulan.

Program Rutilahu menyasar 36 penerima dari 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Setiap penerima mendapatkan Rp 15 juta. Sedangkan program Santunan Miskin Bulanan menyasar 175 penerima. Setiap penerima dijatah Rp 100 ribu per bulan.

Tidak hanya itu, Baznas Jatim juga menyalurkan Program Perbaikan Rumah Tinggal (Properti) kepada 10 penerima di Kabupaten Mojokerto. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan Rp 20 juta.

Berbagai upaya dilakukan Baznas bersama Pemkab Mojokerto untuk menjamin bantuan yang bersumber dari zakat ASN benar-benar tepat sasaran. Sebagai contoh Program Rutilahu. Menurut Ikfina, Baznas sudah berkoordinasi dengan DPRKP2 dan Dinsos Kabupaten Mojokerto untuk verifikasi dan validasi data para penerima.

"Sehingga para penerima benar-benar belum menerima bantuan dari pihak mana pun, betul-betul tidak tumpang tindih. Semua datanya sudah dilakukan verifikasi dan validasi," jelasnya.

Begitu pula dengan bantuan biaya pendidikan yatim/piatu RA, TK, PAUD dan Pos PAUD. Menurut Ikfina, bantuan untuk pendidikan anak usia dini memang belum dicover Pemkab Mojokerto. Selain itu, pendidikan PAUD yang berkualitas sangat penting bagi setiap anak untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya.

"Maka Baznas kerja sama dengan Himpaudi, HP3, IGRA, IGTKI. Karena para guru lebih paham. Data dari para guru dicek lagi dengan Dinsos jangan sampai sudah menerima bantuan lain. Setelah disaring, itulah yang betul-betul berhak menerima," ujarnya.

Wakil Ketua 2 Baznas Jatim KH Ahsanul Haq berharap ada sinergi antara programnya dengan program Baznas Kabupaten Mojokerto. Salah satunya program Baznas Jatim untuk penanganan fakir berusia 60 tahun yang tak punya penghasilan.

Dalam program ini, pihaknya mengalokasikan 20 penerima per kabupaten dan 5-10 penerima per kota. Bantuan senilai Rp 600 ribu per orang disalurkan setiap bulan sampai penerima meninggal dunia.

"Kabupaten Mojokerto belum mengajukan. Saya berharap Baznas Kabupaten Mojokerto segera mengajukan," tandasnya

(akn/ega)


Hide Ads