Nyaleg DPR RI, Rahmat Santoso Mundur Sebagai Wabup Blitar

Nyaleg DPR RI, Rahmat Santoso Mundur Sebagai Wabup Blitar

Erliana Riady - detikJatim
Selasa, 15 Agu 2023 19:09 WIB
wabup rahmat santoso mundur dari jabatannya
Wabup Rahmat Santoso mundur dari jabatannya karena nyaleg DPR RI (Foto: Erliana Riady)
Blitar -

Wabup Blitar Rahmat Santoso mundur dari jabatannya. Rahmat mundur dari jabatannya karena maju sebagai calon legislatif di DPR RI dapil IX Bojonegoro-Tuban.

Surat resmi pengunduran diri Rahmat Santoso telah diserahkan kepada Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Blitar, Yonathan Nadeak. Serah terima ini dilakukan Senin (14/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Kepada detikJatim, Nadeak mengatakan sudah memeriksa isi surat tersebut dan hari ini posisinya di meja Ketua DPRD Kabupaten Blitar.

"Surat kemarin itu betul surat pengunduran diri (Wabup Rahmat Santoso). Alasannya mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil Bojonegoro-Tuban," kata Nadeak saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (15/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu menerima surat, Nadeak langsung memberikan nomer register dan disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar. Bagaimana disposisi selanjutnya dari surat tersebut, Nadaek mengaku instruksi selanjutnya dari Ketua DPRD Kabupaten Blitar.

Sementara Rahmat Santoso mengakui surat resmi pengunduran dirinya mematahkan isu yang berkembang jika dirinya gimmick. Apa yang dilakukannya sesuai dengan arahan ulamanya untuk maju sebagai wakil rakyat di DPR RI mewakili warga Bojonegoro-Tuban.

ADVERTISEMENT

Rahmat tidak mau pengunduran dirinya dikaitkan dengan isu suap lelang proyek jembatan yang dilakukan Bagian Layanan Pengadaan (BPL) Sekda Pemkab Blitar.

"Bukan. Ojo dikait-kaitnolah. Saya maju di DPR RI dapil Bojonegoro-Tuban," jawabnya di depan media.

Menanggapi surat pengunduran diri Wabup Blitar, Wakil DPRD Kabupaten Blitar Mujib menilai hal itu lumrah. Karena pimpinan di beberapa daerah lain juga mundur dari jabatannya ketika maju sebagai caleg DPR RI.

"Itu hak beliau untuk meneruskan dan tidak meneruskan. Kalau mau nyaleg, itu sebagai syarat agar jabatannya itu tidak mengganjal proses pencalonan beliau di DPR RI," jawab Mujib.

Menurut Mujib, jika sesuai aturan yang bersangkutan seharusnya menyelesaikan tugasnya selama lima tahun. Namun pada kenyataannya, banyak pimpinan daerah kemudian mundur untuk mencalonkan jabatan politis yang lebih tinggi.

"Saya belum pernah mendengar dewan tidak menyetujui kalau ada pimpinan daerah mundur. Karena daerah lain juga seperti itu," ungkap politisi dari Gerindra ini.

Mujib punya pandangan soal pasangan pimpinan daerah yang dalam perjalanannya satu di antaranya mundur. Kejadian itu merupakan hal yang wajar, seperti layaknya pasutri ketika ijab kabul. Lalu memutuskan bercerai di tengah mengarungi biduk rumah tangga.

"Berarti selama perjalanannya kan satu di antaranya merasa tidak nyaman. Lalu memutuskan cerai. Ya hal itu wajar dan tidak dikehendaki di awal berpasangan. Tapi kalau di tengah perjalanan merasa gak nyaman, kan gak papa kalau memutuskan cerai," pungkasnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads