Enam orang lanjut usia (lansia) di Surabaya terpaksa terusir dari rumah yang telah ditempati selama puluhan tahun. Rumah mereka dieksekusi Pengadilan Negeri Surabaya karena kalah dalam perkara sengketa rumah.
Keenam lansia itu adalah Felix George Umboh (73), Grace Oriana Umboh (72), Ivonne Venny Vivian Umboh (70), Maureen C Umboh (69), Jefferson Thomas Umboh (65), dan Franklin Benjamin Umboh (63). Keenamnya tinggal di rumah seluas 322 meter persegi di Jalan Teuku Umar Nomor 18 Surabaya.
Namun rumah itu akhirnya dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (9/8/2023). Sejumlah petugas gabungan dan juru sita PN Surabaya yang hendak mengeksekusi rumah lawas tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari Felix beserta 5 lansia lainnya. Dalam aksinya, mereka menolak pengosongan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga berhak untuk menempati. Tanah ini dari orang tua kami, dari warisan mendiang ibu kami (Olga Umbo)," kata Felix, Kamis (10/8/2023).
Namun, upaya mereka sia-sia. Sejumlah petugas yang sudah disiagakan langsung memaksa masuk dengan membuka paksa pagar dan langsung mengeksekusi rumah.
Eksekusi rumah ini berdasarkan Penetapan PN Surabaya tertanggal 21 Juli 2023 Nomor 3/EKS/2022/PN.Sby juncto Nomor 465/Pdt.G/2018/PN.Sby juncto nomor 146/PDT/2019/PT.Sby juncto Nomor 834 K/Pdt/2020 Pn.Sby menyebutkan, eksekusi itu dilakukan berdasarkan permohonan pemohon, Bambang Suharto. Dalam persidangan, ia lah yang memenangi perkara gugatan sengketa rumah itu melawan Felix, satu dari enam lansia yang menghuni rumah itu.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum para lansia (kecuali Felix), Hizbul Maulana menegaskan, kelima lansia (saudara kandung Felix) sudah mengajukan gugatan perlawanan. Hal itu dilakukan usai mengetahui adanya rencana eksekusi pada 28 Juli 2023 silam.
"Kelimanya saudara kandung Pak Felix (Franklin Benyamin Umboh, Grace Oriana Umboh, Ivonne Venny Vivian Umboh, Maureen C Umboh, dan Jeffrey Thoman Umboh) sudah mengajukan gugatan perlawanan. Karena mereka keberatan dengan pelaksanaan eksekusi ini," ujarnya.
Hizbul menilai mereka tak dilibatkan sama sekali oleh pihak dalam perkara perdata sengketa rumah itu. Lantaran, pemohon, Bambang hanya menggugat Felix saja.
"Bagaimana mungkin orang yang tidak terlibat, tidak digugat, tapi harus mematuhi putusannya? Makannya, kami ajukan perlawanan sebagai pihak ketiga yang tidak diikutkan sebagai pihak dalam perkara," papar dia.
Gugatan perlawanan itu, sambung Hizbul, tengah berlangsung di tingkat kasasi. Menurut dia, eksekusi tidak dapat dilaksanakan ketika ada gugatan perlawanan yang masih berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 196 ayat 6 HIR.
Menurut Hizbul, pascadieksekusi, keenam lansia bersaudara itu bakal tinggal sementara di homestay. "Mungkin tinggal di homestay untuk sementara waktu. Estimasi 2 sampai 3 hari," ujarnya.
Hal senada disampaikan Franklin Benyamin Umboh. Kepada detikJatim, ia menilai eksekusi itu seharusnya ditunda. Sebab, gugatan perlawanan yang diajukan belum berkekuatan hukum tetap.
Franklin memastikan ia bersama 5 saudaranya mendapat rumah dari mendiang, Olga, almarhumah ibunya. Bahkan, sudah menempati selama 58 tahun.
"58 tahun kami tinggal di sini. Dulu, almarhumah ibu kami (Olga) disebut membeli rumah dari HA Pinontoan Pusung pada 1965," tuturnya.
Lantas, Olga meminta mendiang untuk mengurus sertifikat terhadap rumah dan tanah itu. Tapi, Noerhasni diduga mengatasnamakan dirinya dalam sertifikat yang telah diterbitkan.
Selaras, Ivonne menyampaikan bila rumah tersebut diklaim milik keluarganya. Meski, anak dan cucu mereka sudah tak menghuni lagi bersama-sama di sana.
"Semenjak ada ibu saya (Olga) sampai sekarang kita tinggal di sini, 50 tahun lebih, Mas," jelas dia.
Sedangkan, pengacara pemohon Bambang, Delwan Soewito mengungkapkan, rumah itu diperoleh kliennya usai melakukan transaksi pembelian ke Noerhasni. Ketika pembelian itu, rumah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Noerhasni.
Dalam perjalanannya, sertifikat itu kemudian dibalik nama. Pasca resmi dibeli dan dibalik nama, SHGB itu menjadi nama Bambang.
"Ternyata setelah dibeli, sudah ada penghuni yang tidak punya alas hak. Klien kami (Bambang) sebagai pembeli beritikad baik di hadapan notaris," tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya menggugat Felix. Dalam gugatannya, Felix dianggap terbukti melawan hukum.
"Putusannya sudah inkrah. Karena itu, kami mengajukan permohonan eksekusi. Maka dari itu, kami menggugat Felix karena telah melawan hukum dengan menempati rumah itu," tandasnya.
(abq/iwd)