Senyum gembira terpancar dari wajah penyandang disabilitas setelah lulus ujian praktik SIM di Satpas Polres Malang. Sebelumnya, mereka mengaku sempat kesulitan dengan ujian praktik angka 8.
Diketahui, Sat Lantas Polres Malang telah melakukan perubahan dalam ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua.
Saat ini, praktik ujian SIM tidak ada lagi yang menggunakan lintasan berbentuk 8 dan zigzag. Langkah ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengujian SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dulunya pakai angka 8, sekarang lebih simpel untuk ujian praktik SIM. Dengan perubahan ini, semua teman-teman difabel jadi tidak ada masalah, karena lebih mudah," terang Abdul Wahid penyandang disabilitas asal Pakisaji, Kabupaten Malang ditemui usai pengurusan SIM di Satpas Polres Malang, Rabu (9/8/2023).
Apresiasi pun diberikan Abdul Wahid karena adanya perubahan lintasan ujian praktik SIM ini. Tentu, hal itu memberikan kemudahan bagi para penyandang disabilitas yang akan melakukan pengurusan SIM.
"Kami penyandang disabilitas Kabupaten Malang menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah mempermudah untuk pengurusan SIM D," terang Ketua Difabel Motorcycle Indonesia ini.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Menurung menyampaikan perubahan lintasan ujian praktik SIM merupakan upaya Polres Malang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Lintasan ujian praktik yang sebelumnya mengharuskan para pemohon SIM melewati pola lintasan berbentuk angka 8 dan zig-zag dianggap memakan waktu lebih lama dan lebih sulit bagi beberapa pemohon.
"Hal ini meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan dan memastikan calon pengemudi mampu menguasai kendaraan dengan baik sebelum memperoleh SIM," kata Agnis terpisah.
Selain perubahan lintasan ujian praktik SIM C, Sat Lantas Polres Malang juga menyediakan buku materi ujian SIM A dan C. Agar dapat dipelajari masyarakat sebelum menjalani tes teori.
Buku materi ujian SIM A dan C berisi setidaknya 60 soal yang akan diujikan itu dibagikan kepada para pemohon SIM sebelum menjalani tes teori.
"Satpas Polres Malang juga melengkapi buku panduan modul untuk ujian teori SIM A dan SIM C, yang kemarin telah diluncurkan oleh Korlantas Polri," terang Agnis.
Dengan adanya buku panduan tersebut, lanjut Agnis, masyarakat bisa leluasa untuk belajar tentang wawasan berlalu lintas. Hal ini juga untuk mempermudah masyarakat dalam mengikuti ujian teori. Selain itu, untuk mewujudkan transparansi dalam permohonan SIM di Satpas Polres Malang.
"Buku panduan ini sangat lengkap dan masyarakat bisa leluasa untuk belajar dan mendapatkan wawasan berlalu lintas. Dan nanti dalam ujian semua keluar dari buku ini, sehingga semua transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi," sambungnya.
Adanya fasilitas buku panduan ujian SIM A dan C ini disambut gembira oleh pemohon SIM. Salah satunya Iqbal, warga Karangploso, Kabupaten Malang.
Ia mengaku, dengan adanya perubahan lintasan ujian praktik serta buku panduan ujian teori, cukup membantu agar dirinya untuk bisa lulus dan mendapatkan SIM. Apalagi, Satpas Polres Malang menyediakan scan barcode untuk e-book panduan ujian teori.
Karena sebelumnya, Iqbal harus berjuang keras untuk mendapatkan SIM. Bahkan dia sempat gagal sebanyak empat kali. Dengan adanya perubahan lintasan ujian praktik SIM dan buku panduan ujian tulis, dirinya akhirnya dapat lulus.
"Untuk lintasan sangat mudah tidak terlalu sempit. Dan diberikannya buku panduan ujian tulis juga sangat membantu untuk tes tulis. Sekarang sangat terbantu dan mudah untuk bisa lulus," pungkasnya.
(hil/iwd)