Pemkab Malang Coret 419 Ribu Warga Penerima Bantuan BPJS Kesehatan!

Pemkab Malang Coret 419 Ribu Warga Penerima Bantuan BPJS Kesehatan!

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 04 Agu 2023 14:32 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
lustrasi BPJS Kesehatan. Ada lebih dari 400 ribu warga malang yang dicoret sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. (Foto: Wisma Putra)
Malang -

Pemkab Malang mencoret 419.721 warga peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) dari APBD Pemkab Malang. Keputusan ini diambil setelah pemkab melakukan verifikasi terhadap 679.721 warga peserta PBID.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Malang berencana mengaktifkan kembali 260 ribu warga peserta BPJS Kesehatan kategori PBID mulai 1 September 2023. Jumlah itu adalah sebagian dari total 679.721 warga peserta PBID yang sebelumnya telah dinonaktifkan sejak 1 Agustus 2023.

Kepala Dinkes Malang drg Wiyanto Wijoyo mengatakan bahwa PBID diberikan sesuai kemampuan anggaran yang dimiliki Pemkab Malang. Sehingga proses validasi jumlah peserta PBID harus dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sudah terverifikasi sebanyak 260 ribu peserta BPJS PBID, dan akan diaktifkan kembali mulai 1 September besok," kata Wiyanto kepada detikJatim, Jumat (4/8/2023).

Dia sebutkan bahwa Pemkab Malang tidak mampu menanggung beban untuk mengkaver pembiayaan bagi 679.721 peserta BPJS PBID. Karena besaran biaya yang dikeluarkan setiap bulan untuk menanggung klaim BPJS mencapai Rp 25 miliar, sedangkan kemampuan APBD Malang cuma Rp 5 miliar.

ADVERTISEMENT

Wiyanto mengakui sisa peserta BPJS PBID yang tidak turut diaktifkan pada September nanti bisa dikatakan dicoret. Dia meminta warga yang dicoret dari daftar PBID bisa berbesar hati dan tetap menyarankan mereka untuk menjadi peserta BPJS mandiri.

"Sisanya sekitar 419 ribu jiwa, kami sarankan ikut BPJS Mandiri. Sebulan iuran BPJS hanya Rp 38.700 saja," tuturnya.

Sebelumnya, Pemkab Malang menonaktifkan 679.721 Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) sejak 1 Agustus2023 lalu. Dengan begitu kartu BPJS Kesehatan mereka tak bisa digunakan. Jika mereka membutuhkan jasa pelayanan kesehatan harus membayar sendiri layaknya pasien umum.

Kebijakan mendadak yang dikeluarkan Pemkab Malang ini cukup mengejutkan. BPJS Kesehatan pun secara resmi menerbitkan surat Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 untuk menonaktifkan 679.721 peserta PBID di wilayah Kabupaten Malang pada 31 Juli 2023 lalu.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads