Pemkab Malang menghentikan sementara bantuan untuk 679.721 warga penerima bantuan iuran daerah (PBID) BPJS Kesehatan. Imbasnya kartu PBID yang dimiliki tidak bisa digunakan, termasuk di Rumah Sakit dr Syaiful Anwar (RSSA) Malang.
Sejumlah pasien yang masuk dalam daftar PBID Malang terpaksa pulang padahal berniat untuk berobat di RSSA Malang. Mereka diarahkan untuk mengakses layanan kesehatan ke Puskesmas atau RS milik Pemkab Malang.
Humas RS dr Syaiful Anwar Dony Iryan Vebry Prasetyo tidak memungkiri adanya fenomena demikian. Sejumlah pasien peserta PBID Malang harus kembali pulang karena BPJS Kesehatan yang dimiliki ditangguhkan sedangkan pasien tidak mempunyai penjamin lain untuk mendapatkan layanan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu ada terjadi dan beberapa akhirnya pulang. Kami tidak menolak, tapi memang penjaminnya tidak ada," ujarnya kepada detikJatim, Kamis (3/8/2023).
Seperti diketahui, RSSA Kota Malang menjadi salah satu fasilitas kesehatan rujukan. Rumah sakit milik Pemprov Jatim juga telah menyatakan sikapnya terkait penonaktifan sementara ratusan ribu peserta PBID di Malang.
"Kami tetap komitmen untuk memberikan pelayanan. Namun di kami memang setiap pasien harus ada penjaminnya. Apakah itu umum, BPJS, asuransi atau dibiayai perusahaan," kata Dony.
Dengan adanya kebijakan itu, Dony menyatakan bahwa pihak RSSA akan mengarahkan pasien yang sebelumnya masuk daftar PBID Malang untuk berkomunikasi dengan Dinkes setempat.
Prosedurnya, pasien PBID asal Kabupaten Malang yang terlanjur datang ke RSSA akan ditanya terkait penjamin dari layanan kesehatan yang akan diberikan. Jika tidak memiliki penjamin akan diarahkan ke rumah sakit milik Pemkab Malang atau puskesmas.
"Tentu akan kami tanyakan, jika termasuk yang dinonaktifkan kami sampaikan mohon maaf karena ini tidak aktif. Tapi kalau mau layanan di sini pilihannya pakai umum, atau sesuai kebijakan Dinkes Malang bisa dilayani di RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang, atau puskesmas di Kabupaten Malang," katanya.
Dony menegaskan bahwa RSSA tidak akan bertindak semena-mena menghadapi pasien PBID Kabupaten Malang karena sejak awal RSSA berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Kami tidak menolak pasien, apalagi itu emergency. Akan tetap kami layani. Tapi yang tidak emergency harus ada penjamin di awal, siapa? Harus jelas. Kalau mau umum kami layani, karena alternatifnya hanya itu. Tapi komitmen kami akan tetap layani," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo membenarkan ada 679.721 ribu warga yang masuk daftar PBID di Kabupaten Malang dinonaktifkan sementara. Penonaktifan dilakukan usai pembayaran klaim ke BPJS Kesehatan membengkak hingga Rp 25 miliar, bulan ini.
Wiyanto menegaskan pemegang PBID masih bisa mendapatkan pelayanan di seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Malang, RSUD Kanjuruhan, dan RSUD Lawang yang dikelola oleh Pemkab Malang, selama proses penonaktifan sementara diberlakukan.
"Selama proses pemadanan data, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap bisa dilayani di Puskesmas, RSUD Kanjuruhan, dan RSUD Lawang. Jika butuh informasi bisa menghubungi nomor layanan 08179606161," kata Wiyanto.
Saksikan juga Meriahnya Acara Senam dan Pentas Ceria Anak Indonesia