679.721 Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) di Malang sejak 1 Agustus 2023 dinonaktifkan. Otomatis, kartu BPJS Kesehatan warga Malang tidak berlaku.
Jika mereka membutuhkan jasa pelayanan kesehatan, harus membayar sendiri layaknya pasien umum. Kebijakan mendadak yang dikeluarkan Pemkab Malang ini tentu cukup mengejutkan. Banyak warga yang kemudian kecele saat berobat ke rumah sakit.
Berikut fakta-faktanya:
1. BPJS Kesehatan Resmi Menonaktifkan 679.721 Peserta PBID di Kabupaten Malang
BPJS Kesehatan secara resmi menerbitkan surat Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 untuk menonaktifkan 679.721 peserta PBID di wilayah Kabupaten Malang, pada 31 Juli 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo membenarkan penonaktifan 679.721 PBID mulai Agustus 2023. Langkah itu diambil untuk menghindari defisit anggaran.
"Ini hanya sifatnya sementara, kita lagi melakukan pendataan ulang untuk jumlah PBID. Karena setiap bulan, beban kita cukup besar untuk membayar klaim PBID," ujar Wiyanto kepada detikJatim, Kamis (3/8/2023).
2. Dinkes Kab Malang Sebut Defisit Rp 25 M Per Bulan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo membenarkan penonaktifan 679.721 Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) mulai Agustus 2023. Langkah itu diambil untuk menghindari defisit anggaran.
Sebab, dalam satu bulan tagihan yang harus dibayarkan membengkak hingga Rp 25 miliar.
3. Pemkab Malang Sedang Pemutakhiran Jumlah PBID
Saat ini Dinkes Kab Malang sedang melakukan pemutakhiran jumlah PBID menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang telah dialokasikan sebelumnya.
Di tengah proses tersebut, lanjut Wiyanto, penerima bantuan kesehatan tetap bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan milik Pemkab Malang.
4. Peserta BPJS Kesehatan Terpaksa Pulang saat Berobat ke RSSA
Humas RS dr Syaiful Anwar Dony Iryan Vebry Prasetyo tidak memungkiri ada kebijakan baru BPJS Kesehatan dinonaktifkan.
Sejumlah pasien peserta PBID Malang harus kembali pulang karena BPJS Kesehatan yang dimiliki ditangguhkan sedangkan pasien tidak mempunyai penjamin lain untuk mendapatkan layanan kesehatan.
"Itu ada terjadi dan beberapa akhirnya pulang. Kami tidak menolak, tapi memang penjaminnya tidak ada," ujarnya kepada detikJatim, Kamis (3/8/2023).
Padahal RSSA Kota Malang menjadi salah satu fasilitas kesehatan rujukan. Rumah sakit milik Pemprov Jatim juga telah menyatakan sikapnya terkait penonaktifan sementara ratusan ribu peserta PBID di Malang.
5. Dinkes Sebut Meningkatnya Penerima PIBD Tak Lepas dari program Universal Health Coverage (UHC)
Menurut kadinkes, melambungnya jumlah penerima PIBD tidak lepas dari program Universal Health Coverage (UHC). Banyak peserta BPJS mandiri berpindah untuk menikmati program tersebut.
"Jumlah peserta PBID membengkak, karena peserta BPJS mandiri banyak pindah ke PBID, karena ada peluang untuk menikmati progam UHC masih, ada restan 440.482 jiwa," tuturnya.
Kendati begitu Dinkes Kabupaten Malang memastikan penerima bantuan non aktif akan tetap terlayani dengan program Ultra Healthy Coverage (UHC).
6. Pasien BPJS Kesehatan Dialihkan ke RSUD Kajuruhan dan Lawang
Humas RS dr Syaiful Anwar Dony Iryan Vebry Prasetyo tidak memungkiri ada kebijakan baru BPJS Kesehatan dinonaktifkan.
Sejumlah pasien peserta PBID Malang harus kembali pulang karena BPJS Kesehatan yang dimiliki ditangguhkan sedangkan pasien tidak mempunyai penjamin lain untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Sesuai prosedur, Dony menyatakan bahwa pasien peserta PBID Malang yang kartunya telah ditangguhkan akan diarahkan ke fasilitas kesehatan lain sesuai yang disarankan oleh Dinkes Malang.
"Tentu akan kami tanyakan, jika termasuk yang dinonaktifkan kami sampaikan mohon maaf karena ini tidak aktif. Tapi kalau mau layanan di sini pilihannya pakai umum. Atau sesuai kebijakan Dinkes Malang bisa dilayani di RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang, atau puskesmas di Kabupaten Malang," ujarnya.
(dte/fat)