Masriah, emak-emak asal Sidoarjo menampik membuang air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya Wiwik Winarti. Padahal, aksi Masriah ini berulang kali terekam CCTV. Pintu rumah Wiwik juga menjadi saksi bisu usai disiram kencing dan tinja oleh Masriah.
Lalu, apa yang dibuang Masriah ke rumah Wiwik selama bertahun-tahun?
Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo mengatakan, Masriah mengaku yang dibuang ke rumah Wiwik bukan air kencing hingga tinja. Namun, air comberan dan sampah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami luruskan bahwa dari pengakuan Ibu Masriah itu mengaku tidak pernah membuang air kencing dan tinja. Beliau mengaku yang dibuang itu hanya air comberan dan sampah," kata Heru ditemui saat sidang gugatan perdata di PN Sidoarjo, Kamis (3/8/2023)
Pengakuan ini cukup mengejutkan. Pasalnya, Masriah berkali-kali tertangkap CCTV tengah membuang kotoran manusia tersebut. Selain itu, Masriah juga sudah divonis pidana 1 bulan karena terbukti membuang air kencing dan tinja.
Heru pun meminta pihak Wiwik membeberkan bukti visum yang menunjukkan bahwa benda yang dibuang Masriah merupakan air kencing hingga tinja.
"Terkait dengan pembuangan tinja dan air kencing, kami meminta untuk dibuktikan dengan visum et repertum dan meminta untuk dilakukan PS (pemeriksaan setempat), supaya mengetahui hasilnya," imbuh Heru.
Menanggapi bantahan itu, Kuasa Hukum Wiwik Winarti, Dimas Pangga Putra memberi jawaban menohok atas klaim Masriah tersebut. Menurutnya sah-sah saja Masriah mengatakan demikian karena itu merupakan hak tergugat.
Namun, Dimas menggarisbawahi bahwa Masriah pernah dipidana gegara aksinya tersebut. Hal ini membuktikan Masriah sempat mengakui telah melakukan aksi tak terpuji itu.
"Tergugat sudah pernah mengakui saat proses sidang tindak pidana ringan sebelumnya, bahkan tergugat juga sudah menjalani hukuman kurungan. Itu artinya tergugat mengakui menyiram air kencing dan tinja," kata Dimas kepada detikJatim di PN Sidoarjo.
Sementara terkait ancaman gugatan balik pihak Masriah, Dimas mengaku siap meladeni gugatan tersebut.
"Kalau itu sebagai alasan untuk menggugat balik, kami siap melayani gugatan tersebut. Yang jelas pihak penggugat bahwa kasus ini diselesaikan dengan proses hukum," tegas Dimas.
Simak Video "Video: Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]