Sejumlah pasien di Rumah Sakit dr Syaiful Anwar (RSSA) Malang terpaksa pulang karena kartu penerima bantuan iuran daerah (PBID) BPJS Kesehatan milik mereka sudah tidak aktif. Mereka diarahkan ke Puskesmas yang ada di Malang atau ke rumah sakit milik Pemkab Malang.
Fenomena itu terjadi imbas penonaktifan sementara bantuan untuk 679.721 warga penerima bantuan iuran daerah (PBID) BPJS Kesehatan di Malang. Karena kartu PBID yang dimiliki tidak bisa digunakan RSSA Malang menyatakan tidak bisa memberikan layanan kecuali benar-benar darurat.
"Kami tidak menolak pasien, apalagi itu emergency. Akan tetap kami layani. Tapi yang tidak emergency harus ada penjamin di awal, siapa? Harus jelas. Kalau mau umum kami layani, karena alternatifnya hanya itu," kata Humas RS dr Syaiful Anwar Dony Iryan Vebry Prasetyo kepada detikJatim, Kamis (3/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai prosedur, Dony menyatakan bahwa pasien peserta PBID Malang yang kartunya telah ditangguhkan akan diarahkan ke fasilitas kesehatan lain sesuai yang disarankan oleh Dinkes Malang.
"Tentu akan kami tanyakan, jika termasuk yang dinonaktifkan kami sampaikan mohon maaf karena ini tidak aktif. Tapi kalau mau layanan di sini pilihannya pakai umum. Atau sesuai kebijakan Dinkes Malang bisa dilayani di RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang, atau puskesmas di Kabupaten Malang," ujarnya.
Dony mengakui bahwa beberapa pasien akhirnya harus pulang karena tidak mempunyai penjamin lain untuk mendapatkan layanan kesehatan.
"Itu ada terjadi dan beberapa akhirnya pulang. Kami tidak menolak, tapi memang penjaminnya tidak ada," ujarnya.
Seperti diketahui, RSSA Kota Malang menjadi salah satu fasilitas kesehatan rujukan. Rumah sakit milik Pemprov Jatim itu juga sudah menyatakan sikapnya terkait penonaktifan sementara ratusan ribu peserta PBID di Malang.
Dony menegaskan bahwa RSSA tidak akan bertindak semena-mena menghadapi pasien PBID Kabupaten Malang karena sejak awal RSSA berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Kami tetap komitmen untuk memberikan pelayanan. Namun di kami memang setiap pasien harus ada penjaminnya. Apakah itu umum, BPJS, asuransi atau dibiayai perusahaan," kata Dony.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo membenarkan ada 679.721 ribu warga yang masuk daftar PBID di Kabupaten Malang dinonaktifkan sementara. Penonaktifan dilakukan usai pembayaran klaim ke BPJS Kesehatan membengkak hingga Rp 25 miliar, bulan ini.
Wiyanto menegaskan pemegang PBID masih bisa mendapatkan pelayanan di seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Malang, RSUD Kanjuruhan, dan RSUD Lawang yang dikelola oleh Pemkab Malang, selama proses penonaktifan sementara diberlakukan.
"Selama proses pemadanan data, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap bisa dilayani di Puskesmas, RSUD Kanjuruhan, dan RSUD Lawang. Jika butuh informasi bisa menghubungi nomor layanan 08179606161," kata Wiyanto.
(dpe/fat)