Peristiwa rebutan parkir sempat terjadi di Kota Malang hingga jatuh korban luka akibat pengeroyokan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang pun turun tangan terkait permasalahan tersebut.
Kadishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan lahan parkir Toko Kopi Jaya yang diperebutkan itu belum terdaftar. Sehingga bisa diartikan sebagai parkir liar.
"Sebelum kejadian, petugas sempat datang ke sana untuk operasi dan diketahui lahan parkir itu tidak resmi," ujar Widjaja kepada awak media pada Selasa (1/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situ, Widjaja memutuskan tidak memperbolehkan adanya pungutan uang parkir di Toko Kopi Jaya di Jalan Kepundung, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Sebenarnya sudah kami bilang tidak boleh ada pungutan parkir karena tidak resmi. Tapi sekarang kami tegaskan lagi tidak boleh ada pungutan uang parkir di sini," tegasnya.
Widjaja mengaku cukup menyayangkan adanya pertengkaran karena perebutan lahan parkir tersebut. Memang tidak dipungkiri jika pekerjaan sebagai juru parkir itu cukup menggiurkan.
"Parkir ini suatu pekerjaan yang tidak membutuhkan kompetensi, ya selalu menghasilkan. Dari situ, kami akan upayakan untuk menata secara profesional," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rebutan parkir hingga berakhir baku hantam itu terjadi pada Minggu (30/7/2023) lalu. Akibat persitiwa tersebut salah satu warga bernama Henny Djoko Prasetyo (65) yang tinggal di samping lahan parkir turut menjadi korban pengeroyokan saat berupaya melerai pertengkaran.
(abq/iwd)