BPBD Jatim membeberkan puncak kekeringan di Jawa Timur diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September 2023. Sejumlah titik yang ada di belasan kabupaten/kota di Jawa Timur sudah mengalami kekeringan.
"Kekeringan puncaknya sesuai prediksi BMKG akhir Juli sampai Agustus ini. Kondisi di lapangan sampai awal Agustus ini menunjukkan kebutuhan dropping air sudah mengantre hingga September," ujar Gatot saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (2/8/2023).
Dia menyebutkan sudah ada belasan kabupaten/kota di Jatim yang meminta untuk disuplai air bersih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga hari ini jumlah wilayah yang sudah melakukan proses (permintaan dropping) pengiriman air sebanyak 15 kabupaten/kota," lanjutnya.
Dia sebutkan beberapa di antara 15 kabupaten/kota yang mengajukan permintaan air itu. Yakni Jember, Lumajang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, hingga Kota Batu. Sejumlah wilayah itu menurutnya juga sudah mengeluarkan SK Tanggap Darurat maupun SK Siaga Darurat.
"Wilayah-wilayah itu sudah mengeluarkan SK baik tanggap darurat atau SK siaga darurat. Sk tanggap darurat dikeluarkan 4 kabupaten yakni Jember, Lumajang, Pasuruan, dan Mojokerto," jelasnya.
Selain 4 daerah tersebut, ada 9 daerah lainnnya yang mengeluarkan SK siaga darurat. Satu di antara 9 daerah yang sudah mengeluarkan siaga darurat itu adalah Kota Batu.
"Ada 9 kabupaten yang mengeluarkan SK siaga darurat. Detailnya akan kami sampaikan, tapi salah satunya Kota Batu," tambahnya.
Gatot menegaskan bahwa BPBD Jatim menyiapkan air bersih untuk dikirim ke kabupaten/kota yang membutuhkan. Pihaknya meminta warga aktif melapor ke posko BPBD kabupaten/kota setempat.
"Kami koordinasi terus dengan kabupaten/kota, termasuk BPBD, BMKG, dan BNPB. Saat ada potensi kekeringan air di wilayah tertentu kami siap support. Yang sudah mengeluarkan SK pastinya nanti kita mendukung proses pengiriman air," ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa BPBD Jatim menyiapkan sebanyak 350 tandon dan 10 ribu jeriken di setiap daerah melalui masing-masing BPBD. Bila memang masyarakat membutuhkan BPBD kabupaten/kota setempat tinggal menyerahkannya.
(dpe/dte)