Ironi Warga Kota Pasuruan Bisa Beli Mobil Tapi Tak Punya Garasi

Ironi Warga Kota Pasuruan Bisa Beli Mobil Tapi Tak Punya Garasi

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 02 Agu 2023 20:53 WIB
Trotoar di Kota Pasuruan dibuat parkir
Kendaraan warga di Pasuruan yang diparkir di atas trotoar (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Penerapan sistem satu arah di Jalan KH Abdul Hamid Kota Pasuruan belum menyelesaikan masalah di lalu-lintas di jalan itu. Masalah utama di jalan yang juga dikenal sebagai Jalan Jawa itu yakni banyaknya warga yang menjadikan badan jalan sebagai parkir kendaraan pribadi.

Selama ini banyak warga memarkir mobilnya di badan jalan karena tidak memiliki garasi. Mobil-mobil tampak parkir di badan jalan pagi, siang dan malam. Bukan hanya di satu sisi, namun di sisi kanan dan kiri sehingga jalan menyempit dan menyusahkan pengendara.

Kepala Dishub Kota Pasuruan Andriyanto, mengaku tidak menutup mata dengan kondisi itu. Pihaknya juga menerima banyak aduan terkait kondisi Jalan Jawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sedang mencari solusi, akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak kecamatan atau kelurahan. Masalah di sana warga tidak punya garasi," kata Andri, Rabu (2/8/2023).

Pihaknya menyiapkan solusi jangka pendek dengan pemasangan rambu larangan parkir di satu sisi badan jalan. Dengan demikian setidaknya satu sisi badan jalan steril dari parkir.

ADVERTISEMENT

"Rencananya kami pasang rambu larangan parkir di satu sisi. Misal nanti diputuskan di sisi barat, ya sepanjang sisi barat itu kita pasang rambu," kata Andri.

Pihaknya juga mengusulkan solusi jangka panjang, "mungkin pihak kelurahan bisa sosialisasi pada warga untuk membuka jasa parkir roda empat. Bisa saja warga yang punya lahan membuka usaha jasa parkir," jelas Andri.

Untuk diketahui, Dishub Kota Pasuruan memberlakukan sistem satu arah untuk kendaraan roda empat di Jalan KH Abdul Hamid. Pemberlakuan sistem satu arah ini untuk mengurangi kemacetan di jalan tersebut.

Dalam aturan baru ini, Jalan KH Abdul Hamid hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dari arah utara ke selatan atau dari Jalan Raya Soekarno-Hatta. Kendaraan roda empat dari arah sebaliknya, selatan ke utara atau dari Jalan Gajah Mada, dilarang masuk. Sistem ini dikembalikan untuk angkutan kota.




(abq/dte)


Hide Ads