PT KAI akan memberlakukan aturan baru mulai Kamis (3/8/2023). Di mana, penumpang yang sengaja melebihi relasi akan diberikan sanksi. Sanksi ini tak boleh naik KA selama 6 bulan dan denda uang tunai.
"Penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran melebihi relasi dari yang tertera di tiket maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (2/8/2023).
Luqman menjelaskan, aturan baru ini agar penumpang tertib saat naik kereta api. Selain itu, juga sebagai upaya mencegah pelanggaran penumpang melebihi relasi yang mengganggu perjalanan KA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam KA untuk wajib turun di stasiun yang sesuai dengan tiket. Jika nekat melanggar, maka sanksi akan diterima penumpang.
Pengecekan tiket KA juga terus dimasifkan. Mulai dari pemeriksaan kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," ujarnya.
Jika ditemukan penumpang yang melanggar, akan diberi sanksi denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Kemudian, penumpang diturunkan pada stasiun pertama.
Denda uang tunai dikenakan 2 kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.
Jika tidak membayar di dalam KA, selain diturunkan di stasiun pertama, juga dijemput oleh petugas stasiun.
Tak hanya itu, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," pungkasnya.
(hil/fat)