Riwayat Pasar Dupak Magersari, Puluhan Tahun Menantang Bahaya di Rel KA

Riwayat Pasar Dupak Magersari, Puluhan Tahun Menantang Bahaya di Rel KA

Denza Perdana - detikJatim
Minggu, 30 Jul 2023 10:24 WIB
Pasar Dupak Magersari yang berada di pelintasan KA dekat PGS Surabaya.
Pasar Dupak Magersari yang juga dikenal Pasar Ekstrem di Surabaya karena begitu dekat dengan pelintasan kereta api. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya - Suasana pagi di pasar ini hampir selalu sama setiap hari. Selalu terkesan bahaya. Suara sirene, peluit panjang disertai orang berteriak-teriak memperingatkan, hingga deru suara kereta api yang melintas begitu dekat sesekali menyelingi samar-samar suara orang menawar harga.

Itu adalah suasana di Pasar Ekstrem Dupak Magersari, Surabaya yang telah ada di lokasi itu sejak 53 tahun silam. Sembari melakukan transaksi, baik pedagang maupun pembeli di pasar itu sama-sama mewaspadai datangnya kereta api yang melintas.

Para pedagang yang menyandarkan rezeki di pasar itu sebagian besar meneruskan lapak yang diwarisi dari orang tua mereka. Demikian halnya para pembeli, sebagian di antara mereka bahkan sudah puluhan tahun menjadi pelanggan di pasar tersebut.

Pendek kata, para pedagang dan pembeli sudah hafal betul dengan situasi itu. Sehingga ketika kereta hendak melintas di pelintasan yang berjarak kurang dari 1 meter dari lokasi lapak pedagang, mereka dengan sigap meringkas sejumlah barang. Terutama payung ditancapkan di tepi pelintasan KA.

"Iya saling mengingatkan. Awas ada kereta minggir-minggir gitu. Kan sudah ada tanda-tanda kalau ada kereta mau lewat. Biasanya payungnya aja yang dipinggirin. Kalau dagangannya, kan, sudah di pinggir," kata Siti, pedagang yang sudah 5 tahun meneruskan lapak orang tuanya, Jumat (28/7/2023).

Meski sudah berlangsung puluhan tahun, aktivitas di pasar itu sebenarnya ilegal. Menyalahi undang-undang perkeretaapian. PT KAI pun mengklaim mereka sudah berulangkali menyampaikan sosialisasi maupun imbauan kepada pedagang maupun pembeli.

KAI Daop 8 Surabaya mengakui bahwa KA yang melewati pasar tersebut memang tidak bisa dengan kecepatan tinggi. Penyebabnya, karena sebelum pasar itu ada tikungan yang mengharuskan KA mengurangi kecepatan hingga minimal 30 km/jam.

Tapi tetap saja hal itu bisa membahayakan KA dan masyarakat. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menegaskan bahwa KAI sudah sering mengimbau masyarakat di sekitar agar tidak beraktivitas di pelintasan KA tersebut.

"Itu membahayakan, aturan sudah jelas kegiatan di jalur kereta api dilarang. Kai sudah melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi berkala kepada masyarakat yang beraktivitas di jalur kereta api sudah dilakukan," ujarnya.

Sementara itu Pemkot Surabaya mengklaim tidak bisa melakukan tindakan terhadap para pedagang, sebab wilayah yang digunakan menjadi Pasar Ekstrem itu adalah wilayah PT KAI.

"Pasar ekstrem itu kan wilayahnya KAI. Kalau KAI menganggap posisinya bahaya, ya, ditindak. Kalau wali kota menindak tapi KAI bilang nggak apa apa, ya nggak mungkin. Wong KAI meneng ae (diam saja)," kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Baca selengkapnya di link berikut ini.

1. Menengok Pasar Ekstrem Surabaya Sudah Ada Sejak 53 Tahun Silam

2. Larangan KAI Agar Pedagang Tak Berjualan di Pasar Ekstrem Kerap Diacuhkan

3. Pemkot Surabaya Tunggu KAI Tertibkan Pasar Ekstrem Dupak Magersari


(dpe/sun)


Hide Ads