Larangan KAI Agar Pedagang Tak Berjualan di Pasar Ekstrem Kerap Diacuhkan

Larangan KAI Agar Pedagang Tak Berjualan di Pasar Ekstrem Kerap Diacuhkan

Esti Widiyana - detikJatim
Jumat, 28 Jul 2023 13:37 WIB
Pasar Dupak Magersari yang berada di pelintasan KA dekat PGS Surabaya.
Para pedagang di Pasar Dupak Magersari Surabaya. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Pasar Ekstrem Surabaya yang berada di Dupak Magersadi RW IX Surabaya mirip seperti Maeklong Railway Market di Thailand. Lokasi pasarnya antimainstream, berada di tepian pelintasan kereta api. Karena itu dikenal 'Pasar Ekstrem'.

Mengenai keberadaan Pasar Ekstrem ini, KAI Daop 8 Surabaya mengklaim sudah sering mengimbau masyarakat di sekitar agar tidak beraktivitas di pelintasaan KA tersebut. Meski KA yang lewat tidak dengan kecepatan tinggi, tetap saja hal itu bisa membahayakan KA dan masyarakat.

"Itu membahayakan, aturan sudah jelas kegiatan di jalur kereta api dilarang. Kai sudah melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi berkala kepada masyarakat yang beraktivitas di jalur kereta api sudah dilakukan," ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif kepada detikJatim, Jumat (28/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luqman mengatakan aktivitas itu sudah jelas dilarang oleh Undang-Undang Perkeretaapian. Upaya persuasif juga sudah dilakukan dan telah berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya, Kepolisian, juga TNI untuk menyampaikan imbauan.

"Aturan pun jelas mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan warga itu sendiri. Sudah, kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot, Kepolisian, maupun TNI," kata Luqman.

ADVERTISEMENT

Dia mengakui bahwa perjalanan KA di kawasan itu memang tidak dalam kecepatan tinggi. Sebabnya, sebelum mencapai kawasan pasar tersebut ada lengkungan di jalur kereta api sehingga kecepatan kereta harus dikurangi.

"Kecepatan KA maksimal 30 km/jam, artinya terbatas dibandingkan dengan jalur lain. Di situ memang ada lengkung belokan dari arah viaduk Surabaya Kota, Kalimas, ada belokan. Makanya kecepatan dibatasi. Masinis terus diimbau untuk membunyikan klakson peringatan," jelasnya.

Meski telah melakukan pendekatan secara berkala yang dia sebutkan dalam setiap pekan, khususnya imbauan persuasif tentang bahaya beraktivitas di bantaran rel kereta api, namun KAI menurut Luqman tidak bisa melakukan penegakan aturan.

"Kami tidak bisa melakukan pendekatan tanpa dukungan Pemkot. Penegakan aturan kan bukan dari KAI, kan mereka di situ dilarang UU. Penegakan UU kan bukan KAI, KAI hanya menyampaikan imbauan dan sosialisasi. UU 23/2007 sudah melarang mereka ada di situ, karena memang membahayakan," katanya.

Sebagai informasi, ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum, sesuai yang dijelaskan dalam UU Perkeretaapian No. 23 tahun 2007, pasal 38.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut.

"Tentunya dengan teguran langsung ini, kami berharap kepada masyarakat, khususnya yang masih beraktivitas di sekitar jalur agar memahami potensi bahayanya. Supaya tidak lagi menaruh barang sembarangan, menjemur pakaian/makanan, dan juga melempar sampah ke KA yang lewat," katanya.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads