Pengertian dan Ketentuan Hukum soal Airsoft Gun

Pengertian dan Ketentuan Hukum soal Airsoft Gun

Suki Nurhalim - detikJatim
Senin, 31 Jul 2023 15:32 WIB
Foto siswi di Magetan pegang senjata laras panjang dan rompi antipeluru
Foto santriwati sebuah ponpes di Magetan menenteng airsoft gun yang viral/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Airsoft gun menjadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir. Itu setelah foto santriwati sebuah ponpes di Magetan yang menenteng airsoft gun viral.

Apa Itu Airsoft Gun?

Mengutip situs resmi Polri, airsoft gun merupakan senjata yang dibuat atau diproduksi menyerupai senjata api asli. Airsoft gun dipasarkan sebagai perangkat bermain game, yang dimaksudkan untuk mensimulasikan layaknya pertarungan sebenarnya.

Dengan kata lain, airsfoft gun merupakan replika dari senjata api. Di negara-negara tertentu, kepemilikan airsoft gun itu ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airsoft gun bukan senjata api sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (UU Darurat 12/1951).

Dalam Pasal 2 UU Darurat 12/1951 juga dijelaskan airsoft bukan alat pemukul, penikam, apalagi penusuk. Berikut ini bunyinya:

ADVERTISEMENT

Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Yang dimaksud senjata pemukul, penikam atau penusuk dalam pasal tersebut, tidak termasuk barang-barang yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, hingga yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka.

Oleh karena itu, memiliki atau membawa airsoft gun bukan tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12/1951. Dengan kata lain, belum ada aturan tegas soal penyalahgunaan airsoft gun.

Namun dalam peraturan yang lain, airsoft gun disebut sebagai salah satu jenis senjata api olahraga, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Airsoft gun menurut Pasal 1 angka 25 Perkapolri 8/2012 adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api, yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB). Jadi berdasarkan Perkapolri 8/2012, airsoft gun merupakan senjata api yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga.

Ketentuan Hukum soal Airsoft Gun

  1. Airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.
  2. Airsoft gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.
  3. Ada persyaratan penggunaan airsoft gun yang harus dipenuhi untuk kepentingan olahraga.
  4. Memiliki kartu Sobat Humas anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin.
  5. Berusia 15-65 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.
  7. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin).
  8. Harus memiliki izin kepemilikan dan penggunaan dari kepolisian.
  9. Izin penggunaan berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang tiap tahun.

Viral Santriwati Ponpes di Magetan Tenteng Airsoft Gun

Airsoft gun menjadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir. Itu setelah foto santriwati sebuah ponpes di Magetan yang menenteng airsoft gun viral.

Ketua Harian Yayasan Ponpes Baitul Qur'an Al Jahra Magetan, Isgianto menyatakan foto yang viral itu adalah salah satu kegiatan di hari terakhir MPLS. Mereka yang ada di foto adalah peserta kegiatan menembak dengan airsoft gun. Kegiatan itu menggandeng pihak ketiga.

"Itu gini, adakah kegiatan simulasi yang kami tampilkan saat MPLS. Simulasi eksibisi pengenalan sekolah bagi santri baru," ujarnya kepada detikJatim, Minggu (30/7/2023).

Isgianto menyebut itu merupakan simulasi kegiatan menembak yang rencananya akan dijadikan program ekstrakurikuler di Ponpes Baitul Qur'an Al Jahra.

"Itu kegiatan simulasi ekstrakurikuler yang kami tampilkan saat MPLS dengan airsoft gun," jelasnya.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan membeberkan persyaratan seseorang untuk membawa airsoft gun. Menurutnya, ada syarat batas usia pemakai airsoft gun.

"Syarat pemakai airsoft gun salah satunya minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun," beber AKBP Ridwan kepada detikJatim, Senin (31/7/2023).

Penyelenggara simulasi ekstrakurikuler airsoft saat MPLS di Ponpes Baitul Qur'an Al Jahra Magetan adalah PT Airsoft Pelajar Indonesia. Agus Imam Santoso sebagai Direktur Utama Airsoft Pelajar Indonesia mengakui airsoft gun yang dibawa oleh santriwati Ponpes Al Jahra milik organisasinya.

Dia pun menjelaskan tentang izin airsoft gun yang dibawa saat menggelar simulasi, yang sempat disinggung oleh Polres Magetan. Dia memastikan airsoft gun itu sudah berizin.

"Soal izin, kami mau menggarisbawahi bukan kegiatannya tapi unit airsoft yang digunakan. Sudah saya lihat detail aturannya. Unit kami sudah terdaftar. Kami sudah main airsoft sejak 2012, kami ada pendataan di Polda, karena kami di Jateng ada pendataan di Polda Jateng," ujarnya kepada detikJatim.




(sun/dte)


Hide Ads