Pemkot Surabaya Tunggu KAI Tertibkan Pasar Ekstrem Dupak Magersari

Pemkot Surabaya Tunggu KAI Tertibkan Pasar Ekstrem Dupak Magersari

Esti Widiyana - detikJatim
Jumat, 28 Jul 2023 15:33 WIB
Pasar Dupak Magersari yang berada di pelintasan KA dekat PGS Surabaya.
Pasar Ekstrem Dupak Magersari. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Pasar Ekstrem yang ada di daerah Dupak Magersari RW IX Surabaya terkesan unik dan berbeda dari lainnya. Namun, aktivitas pasar di jalur rel kereta api itu membahayakan penjual dan pembeli.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa kawasan itu merupakan wilayah PT KAI. Sehingga, Pemkot Surabaya tidak bisa langsung melakukan penindakan.

"Pasar ekstrem itu kan wilayahnya KAI. Kalau KAI menganggap posisinya bahaya, ya, ditindak. Kalau wali kota menindak tapi KAI bilang nggak apa apa, ya nggak mungkin. Wong KAI meneng ae (diam saja)," kata Eri kepada detikJatim, Selasa (25/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eri mengatakan bila memang PT KAI melarang kegiatan itu untuk pengamanan aset KA, Eri meminta PT KAI untuk berkoordinasi ke pemerintah kota. Pemkot akan memberikan bantuan untuk penertiban.

"Pemkot tidak membiarkan begitu saja. Kan menunggu KAI. Kami sudah pendekatan ke warga, tapi kami menunggu KAI karena itu tanah KAI," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan bahwa pihaknya sudah sering mengimbau masyarakat di sekitar, termasuk yang berdagang di sana agar tidak beraktivitas di pelintasan KA.

"Itu membahayakan, aturan sudah jelas kegiatan di jalur kereta api dilarang. Kai sudah melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi berkala kepada masyarakat yang beraktivitas di jalur kereta api sudah dilakukan," kata Luqman.

Sebagai informasi, ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum sebagaimana telah diatur dalam pasal 38 UU Perkeretaapian Nomor 23 tahun 2007.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA akan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU itu.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads