PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang memutuskan untuk menaikkan tarif penyeberangan. Ini sesuai dengan putusan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2023 tanggl 4 Juli 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Putusan ini menetapkan adanya kenaikan tarif tiket penyeberangan dari Ketapang - Gilimanuk dan Ketapang - Lembar. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menanggapi dengan tangan terbuka.
Ketua Pimpinan Cabang Aptrindo Banyuwangi Slamet Barokah menilai putusan tersebut terlalu singkat. Untuk itu pihaknya meminta agar tenggat waktu sosialisasi diperpanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya putusan ini dibuat tanggal 4 Juli, tapi jujur saya saja baru tahu kemarin kemarin ini 2 harian. Dan baru dapat sosialisasi ini waktunya kurang sekali, saya mohon dengan tanpa mengubah rasa hormat agar tenggat waktu sosialisasi ditambah," ujar Slamet di hadapan GM ASDP Ketapang Sabtu (29/7/2023).
Menurutnya, penambahan waktu 1 Minggu akan mempermudah sosialisasi agar merata kepada seluruh anggota Aptrindo dan sopir-sopirnya.
"Sudi kiranya diberi waktu lagi Seminggu lagi sehingga semua bisa teraplikasi sesuai dengan porsinya masing-masing permohonan kami kalau bisa ini kan sudah menjadi keputusan menteri mungkin tidak bisa diganggu gugat Jadi kami berharap Kami memohon supaya ada lebih waktunya itu bisa agak panjang," imbuh Slamet.
Menanggapi permintaan tersebut, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang Syamsudin memastikan permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.
"Karena itu sudah jadi keputusan menteri jadi kita tidak bisa menolaknya, nanti kita akan bersama-sama sosialisasikan ini ke seluruh stakeholder termasuk sopir. Nanti kita kumpulkan tersendiri untuk percepatan sosialisasi ini," tegas Syamsudin.
(abq/iwd)