Komisi E DPRD Jatim Dukung Larangan Sekolah Jual Seragam: Harus Ada Sanksi

Komisi E DPRD Jatim Dukung Larangan Sekolah Jual Seragam: Harus Ada Sanksi

Faiq Azmi - detikJatim
Jumat, 28 Jul 2023 22:30 WIB
Anggota Komisi E DPRD Jatim Kodrat Sunyoto
Anggota Komisi E DPRD Jatim Kodrat Sunyoto mendukung langkah Dindik Jatim melarang koperasi sekolah jualan seragam baru. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Komisi E DPRD Jawa Timur mengapresiasi gerak cepat Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim yang melarang koperasi sekolah di tingkat SMA/SMK untuk menjual seragam dalam batas waktu yang ditentukan. Dewan juga mengingatkan agar evaluasi koperasi sekolah dan penerapan sanksi harus tetap dilakukan.

"Kami apresiasi gerak cepat Dinas Pendidikan Jatim yang telah melarang koperasi sekolah SMA/SMK menjual seragam hingga semuanya klir," kata Anggota Komisi E DPRD Jatim Kodrat Sunyoto di Kantor DPRD Jatim, Jumat (28/7/2023).

Kodrat menyatakan carut-marut soal seragam mahal yang dijual koperasi sekolah perlu ditindaklanjuti cepat agar tidak terulang di tahun ajaran selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami setuju, namun ke depan harus dievaluasi soal koperasi. Jika menjual, maka harganya harus bersaing dengan toko-toko yang jualannya di luar koperasi. Jadi harga bersaing, kualitas sama," tegasnya.

Politikus Partai Golkar ini menyebut Dindik Jatim harus menyiapkan sanksi tegas jika masih ada sekolah melalui koperasi yang menjual seragam dengan harga mahal.

ADVERTISEMENT

"Ya harus disanksi kalau masih nekat jualan. Jangan jualan dulu sampai semua klir dan ada titik temu," katanya.

"Silakan nanti berjualan lagi kalau sudah ada regulasi. Dan ingat, harganya harus murah, bersaing dengan kualitas baik," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Dindik Jatim melakukan moratorium koperasi guna menuntaskan polemik penjualan seragam SMAN/SMKN. Dindik Jatim memutuskan tidak ada sekolah yang boleh menjual seragam siswa melalui koperasi.

"Jadi (masyarakat) agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi. Kami sampaikan sekolah melalui koperasi tidak boleh menjual seragam lagi," kata Kadindik Jatim Aries Agung Paewai usai mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh Jatim, Kamis (27/7/2023).

Aries mengatakan, keputusan ini diambil untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK negeri di Jatim.

Aries menegaskan agar masalah seragam mahal tidak terjadi lagi, ke depan pihaknya meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran. Bahkan, koperasi sekolah bisa menjualnya lebih murah dibanding di luar. Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di pasaran.

"Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam, maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar," kata Aries.




(sun/dte)


Hide Ads