Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) menangkap seorang siswa SMP di Blitar. Pemuda itu terbukti melempari KA Matarmaja dengan batu hingga membuat leher sang masinis terluka.
Pusat pengendali perjalanan KA di Madiun menerima laporan dari Masinis KA Matarmaja bahwa keretanya telah dilempar orang saat melintas di antar stasiun Garum - Blitar. Peristiwa yang menimpa KA relasi Malang-Pasar Senen ini terjadi pada Jumat (28/7) pukul 10.57 WIB. Lokasi tepatnya di KM.122+4 antara stasiun Garum - Blitar.
"Telah terjadi pelemparan batu ke kereta api Matarmaja saat melintas di antara Stasiun Garum - Blitar. Lemparan batu itu mengenai kereta dan leher Masinis terluka", jelas Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto dalam rilis yang diterima detikJatim, Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berhenti di Stasiun Blitar, masinis melanjutkan laporan kepada petugas di stasiun. Selanjutnya Masinis melakukan pemeriksaan di Pos Kesehatan Stasiun Blitar, karena batu sempat mengenai badan Masinis. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengobatan, ternyata leher masinis sempat tergores batu. Selanjutnya Masinis dilakukan pergantian di stasiun Blitar.
Setelah menerima laporan dari pusat pengendali perjalanan KA, Tim keamanan Stasiun Blitar dan Polisi khusus kereta api (Polsuska) dipimpin Wakil Kepala Stasiun Blitar segera menuju ke lokasi kejadian, dan dilakukan penyisiran. Di sekitar lokasi kejadian pelemparan, petugas mendapati ada 6 siswa SMP yang sedang nongkrong di pinggir jalur KA.
"Setelah dilakukan interogasi, ditemukan bahwa salah satu siswa tersebut adalah pelaku yang melakukan pelemparan ke KA Matarmaja," ungkapnya.
Pelaku pelemparan kemudian dibawa ke Stasiun Blitar. Sedangkan 5 temannya dilakukan pembinaan di lokasi, agar tidak meniru tindakan melempari kereta api dan disuruh pulang. Untuk selanjutnya pelaku pelemparan KA Matarmaja diserahkan ke Polsek Kepanjen Kidul dengan didampingi orang tua pelaku, Kepala Sekolah dan Wali kelas.
Polsek Kepanjen Kidul melakukan pembinaan kepada pelaku, juga mengingatkan kepada orang tuanya agar mengawasi perilaku anaknya. Sedangkan kepada Kepala Sekolah maupun Wali kelas, dititipkan pesan untuk juga menyampaikan kepada anak didiknya agar tidak melakukan pelemparan ke kereta api, seperti yang dilakukan pelaku saat ini.
"Karena PT KAI tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum atas perbuatan tersebut. Selanjutnya, setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut, pelaku diwajibkan lapor ke polsek Kepanjen Kidul pada hari Senin dan Kamis," tandasnya.
Supriyanto menyampaikan pelemparan terhadap kereta api itu sangat berbahaya. Selain dapat merusak kondisi sarana kereta api, juga yang lebih fatal, bisa melukai petugas maupun penumpang yang ada di dalamnya. KAI berharap, masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. Karena bisa jadi yang ada di dalam kereta itu, keluarga kita.
Baca juga: Petaka KA Logawa Renggut 6 Nyawa di Madiun |
Supriyanto menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII. Mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Mengantisipasi aksi pelemparan terhadap kereta api maupun tindakan lainnya yang dapat membahayakan perjalanan kereta api, Polisi khusus kereta api (Polsuska) melakukan patroli di sepanjang jalur KA. Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di dekat jalur KA. Polsuska juga selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, di sepanjang jalur KA, untuk tetap menjaga keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat yang berada dekat jalur KA.
"KAI berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama - sama menjaga keselamatan di sepanjang jalur KA. Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan masyarakat, baik di lingkungan jalur KA maupun pengguna/penumpang kereta api dapat terwujud dengan optimal pula," pungkasnya.
(abq/iwd)