Sosialisasi di Desa Laban, Bupati Gresik Ungkap Ciri-ciri Rokok Ilegal

Sosialisasi di Desa Laban, Bupati Gresik Ungkap Ciri-ciri Rokok Ilegal

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 25 Jul 2023 20:56 WIB
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani
Foto: dok. Jemmi Purwodianto/detikJatim
Gresik -

Upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satunya, mensosialisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung.

Sosialisasi rokok tanpa cukai dilakukan Pemkab Gresik di Balai Desa Laban, Kecamatan Menganti, Gresik. Sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah stakeholder. Antara lain Asisten II Setda Gresik Eddy Hadisiswoyo, Kepala Satpol PP Gresik Suprapto dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono. Serta diikuti puluhan penjual rokok, warung dan masyarakat umum.

Dalam sosialisasi tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menunjukan ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, rokok memakai pita cukai palsu, pita cukai rokok berbeda dengan aslinya, terkadang ada juga yang pakai pita cukai bekas, atau rokoknya tanpa pita cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi peredaran rokok ilegal tanpa cukai tidak memberikan kontribusi kepada negara. Khususnya kepada daerah. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Mulai infrastruktur kesehatan, lingkungan, serta sektor pertanian," kata Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, di Balai Desa Laban, Menganti, Gresik, Selasa (25/7/2023).

Pria yang akrab dipanggil Gus Yani ini menambahkan setelah mengenal rokok ilegal, ia berharap agar masyarakat tidak lagi membeli atau menjual rokok ilegal. Bila perlu, jika menemukan rokok ilegal bisa segera melaporkan ke kantor bea cukai atau Satpol PP Gresik.

ADVERTISEMENT

"Rokok ilegal sangat merugikan negara. Tidak ada untungnya. Makanya jangan beli rokok yang ciri-cirinya saya sebut tadi. Karena tidak ada pajaknya," lanjut Gus Yani

"Manfaat dari rokol legal, adalah pajak dari DBHCHT bisa membangun RS Selatan atau RS Sehati di Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Gresik. Jaod nanto di Gresik selatan ada rumah sakit," lanjut Gus Yani.

Dari kegiatan sosialisasi ini, pihaknya mengajak masyarakat turut berpartisipasi untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal. Mulai dari distribusi rokok di pasar maupun toko, hingga para konsumen.

Bupati Gresik Fandi Akhmad YaniFoto: dok. Jemmi Purwodianto/detikJatim

"Stop rokok tanpa cukai. Di Kecamatan Menganti ini, mendapatkan DBHCHT untuk pengelolaan sampah Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R), yang nantinya dikelola oleh Bumdesma Kecamatan Menganti. Jadi kalau bisa bapak-bapak ini mau beli rokok, ya beli rokok yang ada cukainya. Kalau ada yang nawari rokok tanpa cukai, jangan mau. Cari yang ada cukainya karena akan dana hasil cukai dan hasil tembakau akan kembali ke Warga," tuturnya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik, Eko Rudi, menyampaikan bahwa rokok ilegal identik dengan harganya yang jauh lebih murah dari pada rokok yang legal. Itu salah satu ciri rokok ilegal tanpa cukai.

"Ada juga yang menggunakan bekas cukai, atau cukai palsu. Itu pasti harganya murah sekitar 30% - 50% dari harga pasaran rokok," ucapnya.

Menurut dia, jika ada yang melakukan peredaran rokok ilegal akan ada ancaman hukuman penjara dan denda. Sesuai Pasal 54 dan 58 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Dengan ancaman penjara 2 tahun sampai 5 tahun.

"Sedangkan DBHCHT akan masuk ke APBN, lalu ditransfer ke daerah sesuai dengan kajian pemda yang mengajukan ke Menteri Keuangan," jelasnya.

Kasatpol PP Gresik Suprapto menambahkan, selain sosialisasi peredaran rokok ilegal. Pihaknya bersama petugas gabungan juga terus melakukan operasi ke beberapa toko kelontong. Untuk memastikan peredaran rokok ilegal harus diberhentikan.

"Kami terus lakukan sosialisasi dan melakukan operasi pasar,"imbuhnya.

(anl/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads